BAIT.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya memperkuat sistem demokrasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim menggelar forum Penguatan Kelembagaan bersama mitra kerja di Hotel Mercure Samarinda, Kamis, 13 November 2025.
Dalam forum itu, hadir Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim, Edi Oloan Pasaribu, yang menegaskan pentingnya pembaruan regulasi Pemilu agar kualitas demokrasi Indonesia terus meningkat. “RUU Pemilu ini menjadi salah satu prioritas utama di DPR. Pemerintah dan seluruh fraksi memberi perhatian besar, karena Pemilu menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Edi usai acara.
Menurutnya, pengalaman Pemilu 2024 menjadi bahan refleksi untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga perilaku politik yang berkembang di masyarakat. Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan adalah praktik politik uang. “Kita harus mencari cara agar politik uang ini bisa direduksi. Sudah jadi rahasia umum, tapi tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Selain persoalan politik uang, Edi juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap kontestasi. Ia mengingatkan, posisi ASN harus tetap profesional dan tidak terseret dalam kepentingan politik praktis.
Edi turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 234 Tahun 2024, yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Isu lain yang tengah dikaji adalah usulan Presiden Prabowo Subianto agar pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Seluruh poin ini, kata Edi, masih ditelaah secara mendalam dalam proses perumusan RUU Pemilu.
Ia menargetkan, dalam dua tahun ke depan pembahasan RUU ini bisa rampung. Meski begitu, Edi menegaskan prosesnya tidak bisa terburu-buru. “Ini bukan sekadar soal efisiensi anggaran. Ini menyangkut masa depan demokrasi kita untuk seratus tahun ke depan. Kita ingin membangun peradaban demokrasi yang berkeadilan, jujur, dan bermartabat,” ucapnya.
Bagi Edi, nilai demokrasi sejati tidak diukur dari besarnya biaya pemilu, melainkan dari integritas dan kejujuran pemilih. Karena itu, RUU Pemilu diharapkan mampu melahirkan sistem yang menutup celah praktik kecurangan dan memperkuat kepercayaan publik.
Di sisi lain, Edi juga menyinggung wacana E-voting sebagai bagian dari modernisasi pemilu. Namun, ia mengakui penerapan sistem ini masih memerlukan kajian mendalam, terutama terkait kesiapan infrastruktur di wilayah pedalaman. “Mungkin nanti akan diuji coba di kota-kota besar terlebih dahulu sebelum diterapkan secara nasional,” tuturnya.
Pada akhirnya, Edi berharap RUU Pemilu yang tengah dibahas tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga tonggak baru bagi demokrasi Indonesia, yang bersih dari politik uang dan menjunjung tinggi suara rakyat sebagai pilar utama kedaulatan bangsa. (csv)








