BAIT.ID – Polemik program pendidikan gratis yang menjadi janji politik unggulan Pemprov Kaltim di bawah kepemimpinan Rudy Mas’ud dan Seno Aji memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum guna mengadvokasi para mahasiswa yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.
LBH Samarinda menilai, program yang awalnya disambut hangat ini justru menyisakan banyak persoalan di lapangan, mulai dari ketidakpastian informasi hingga regulasi yang dianggap diskriminatif.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kahfi, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah intensif menghimpun keluhan dari kalangan mahasiswa. Selain membuka posko aduan, LBH Samarinda juga menyiapkan skema advokasi nonlitigasi. “Kami terus menampung keluh kesah mahasiswa. Langkah awal adalah pendampingan dan analisis mendalam terhadap kebijakan ini sebagai basis advokasi, baik melalui audiensi maupun mediasi dengan pihak terkait,” ujar pria yang akrab disapa Fadil tersebut.
Ia juga mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk lebih berani bersuara agar terjadi perbaikan fundamental dalam implementasi program pendidikan di Kaltim.
Fokus utama kritik LBH Samarinda tertuju pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2025. Regulasi yang menjadi payung hukum program UKT gratis ini dinilai mengandung pasal-pasal yang bermasalah secara sistemik.
Beberapa poin krusial yang disorot seperti pembatasan usia yang dianggap janggal karena tidak mengakomodasi mahasiswa yang terpaksa menunda kuliah karena alasan ekonomi atau personal. Kemudian soal eksklusi kelas malam yang tidak dimasukan sebagai penerima program. Pembatasan penerima bagi mahasiswa kelas malam atau kelas khusus dinilai mencederai rasa keadilan.
“Kami menilai kebijakan ini dianggap menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB),” tegasnya.
Jika jalur mediasi menemui jalan buntu, Fadil menyatakan pihaknya tidak ragu untuk mengambil langkah litigasi. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi pintu utama untuk menguji keabsahan Pergub tersebut. “Kami juga mempertimbangkan uji materiil Pergub ke Mahkamah Agung hingga opsi gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke Pengadilan Negeri,” tegasnya.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas meningkatnya laporan terkait keterlambatan pencairan dana dan minimnya kepastian informasi dari penyelenggara yang membuat mahasiswa berada dalam posisi sulit. “Banyak mahasiswa yang kini bingung karena tidak ada transparansi. Kami hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara hukum,” pungkas Fadil. (csv)








