BAIT.ID – Kosongnya sejumlah kursi Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membuat Pemprov Kaltim harus bergerak cepat. Saat ini, proses seleksi terus berjalan dan telah mengerucut menjadi 82 nama yang lolos tahap administrasi. Dari jumlah itu, 72 orang dipastikan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang berlangsung sepekan ini.
Panitia seleksi (pansel) yang dibentuk Pemprov Kaltim telah menjadwalkan UKK pada 14-16 Juli 2025. Setelah itu, peserta akan mempresentasikan makalah bisnis mereka dan mengikuti tes wawancara tahap akhir pada hari-hari berikutnya.
“UKK ini bertujuan untuk menggali sejauh mana kesiapan para kandidat dalam merumuskan strategi bisnis di perusahaan plat merah nantinya. Kami juga menilai karakter kepemimpinan dan ide bisnis dari para peserta,” jelas anggota pansel, John Fresly Hutahaean, saat ditemui di sela-sela proses seleksi pada 15 Juli 2025.
Dua tahap penilaian tersebut akan dirangkum, kemudian dilanjutkan dengan sesi wawancara mendalam yang dijadwalkan pada 18-20 Juli 2025. “Hasil tes akan diurutkan berdasarkan peringkat. Jadi peserta dengan nilai terbaik akan terlihat jelas,” tambahnya.
Dari 82 nama yang diumumkan lolos administrasi, hanya 72 orang yang hadir dan mengikuti UKK. Sepuluh peserta lainnya otomatis dinyatakan gugur karena absen sejak hari pertama seleksi di Midtown Hotel Samarinda. “Peserta yang tidak hadir pada UKK otomatis kami coret dari proses seleksi,” tegas John.
Pansel sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.31/K.151/2025, berlaku sejak 20 Juni hingga 31 Agustus 2025. Namun, John menegaskan pihaknya menargetkan seleksi bisa rampung sebelum tenggat waktu tersebut.
“Target kami jelas secepatnya. Dengan begitu, Pemprov dan Gubernur bisa segera menilai dan memutuskan siapa yang akan mengisi kursi direksi. Pansel hanya bertugas menyeleksi sesuai aturan, keputusan akhir ada di tangan Pemprov,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hasil seleksi administrasi calon direksi BUMD Kaltim 2025 telah diumumkan pada Kamis, 10 Juli 2025, melalui surat bernomor 500/978/EKO-II. Dalam pengumuman itu juga diteken Ketua Pansel Muhammad Aswad. (csv)