Sepanjang 2025, Ombudsman Kaltim Kantongi 500 Aduan Pelayanan Publik

Senin, 29 Desember 2025
Kepala Ombudsman Kaltim, Mulyadin

BAIT.ID – Kualitas pelayanan publik di Kaltim masih menghadapi tantangan besar. Berdasarkan catatan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim, sepanjang tahun 2025 terdapat sedikitnya 500 aduan masyarakat yang masuk melalui sistem mereka. Angka ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat masih sering membentur tembok ketidakpuasan saat mengakses layanan pemerintah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, menjelaskan bahwa seluruh laporan tersebut terintegrasi dalam Sistem Informasi Penyelesaian Laporan (SiMpel) 0.4. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Ombudsman menggunakan dua strategi, kewenangan pasif melalui tindak lanjut laporan warga dan kewenangan aktif melalui langkah pencegahan maladministrasi.

Baca juga  Program Transmigrasi di Paser, DPRD Kaltim Tekankan Kuota Lokal Didahulukan

“Sepanjang 2025, kami mencatat ada 500 akses dari masyarakat Bumi Etam terkait permasalahan pelayanan publik,” ungkap Mulyadin dalam rilis resminya.

Meski jumlah keluhan meningkat, Ombudsman Kaltim menunjukkan kinerja yang cukup responsif. Dari target penyelesaian 168 laporan yang ditetapkan oleh pusat, tim di daerah justru berhasil merampungkan 213 laporan.

Rinciannya, sebanyak 52 laporan berhasil diselesaikan pada tahap Penerimaan dan Verifikasi, sementara 161 laporan lainnya tuntas hingga tahap Pemeriksaan.

Baca juga  Ombudsman Kaltim Rombak Cara Nilai Layanan Publik, Fokus Pada Kepuasan Warga

Secara statistik, jumlah laporan tahun 2025 merupakan yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Sebagai perbandingan, pada 2023 tercatat ada 429 laporan, dan meningkat menjadi 460 laporan pada 2024.

Namun, Mulyadin melihat lonjakan ini dari sisi positif, yakni meningkatnya kesadaran warga untuk berani melapor. Hal ini didukung oleh kemudahan akses pengaduan, baik melalui kanal digital maupun program jemput bola bertajuk PVL On The Spot.

Di sisi pencegahan, Ombudsman Kaltim baru saja merampungkan penilaian Opini Pengawasan di lima wilayah, yakni Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai TimurKota Bontang dan Pemprov Kaltim. “Penilaian ini mencakup aspek input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan. Hasilnya akan diumumkan secara resmi oleh pusat pada 2026 mendatang,” tambah Mulyadin.

Baca juga  Pengaduan ke Ombudsman Kaltim Tembus 253 Kasus, Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

Tak hanya mengandalkan tim internal, Ombudsman juga memperkuat jaringan pengawas dengan menggandeng akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan UMKT. Selain membentuk kelompok masyarakat anti-maladministrasi, lembaga ini tengah mendalami kajian kebijakan terkait isu sensitif di Benua Etam, yaitu perizinan tambang silika. (csv)

Bagikan