BAIT.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan rasuah perizinan pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Penyidik resmi menetapkan dan menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar, yakni BH (periode 2009-2010) dan ADR (periode 2011-2013), pada Rabu, 18 Februari 2026 tengah malam.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di atas lahan transmigrasi berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari terbitnya izin produksi bagi tiga entitas korporasi, yaitu PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Ketiganya melakukan eksploitasi batu bara di kawasan transmigrasi yang status hukum lahannya belum tuntas.
“Secara yuridis, izin tersebut seharusnya tidak dapat diterbitkan sebelum persoalan hak atas tanah diselesaikan. Namun, faktanya izin tetap keluar dan aktivitas penambangan berjalan di atas lahan yang sebagian besar masih berstatus HPL milik negara,” tegas Danang dalam keterangan persnya, Kamis 19 Februari 2026 dini hari.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa para tersangka mengabaikan prosedur formal. Meski telah mendapatkan teguran resmi pada tahun 2011, aktivitas pengupasan lahan dan penjualan batu bara tetap berlanjut hingga tahun 2012 tanpa adanya persetujuan dari kementerian terkait.
Dalam pembagian perannya, BH diduga kuat menjadi aktor di balik penerbitan izin awal yang cacat prosedur. Sementara itu, ADR yang menjabat pada periode berikutnya, diduga mengetahui ketidakabsahan tersebut namun justru membiarkan aktivitas penambangan ilegal tetap beroperasi.
Berdasarkan penghitungan sementara, praktik culas ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp500 miliar. Nilai fantastis tersebut mencakup, hasil penjualan batu bara yang dilakukan secara melawan hukum. Kerusakan lingkungan masif akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi.
Guna kepentingan penyidikan dan mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, BH dan ADR dijerat dengan ketentuan pidana, pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
“Penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Kami meyakini terdapat unsur kesengajaan dan bukan sekadar mal-administrasi, mengingat dampak kerugian negara yang ditimbulkan sangat nyata,” tutup Danang. (csv)








