Soroti Kerusakan Lingkungan, Mahasiswa Berau Desak Transparansi Reklamasi Tambang

Senin, 2 Maret 2026
Mahasiswa Berau menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas ESDM Kaltim terkait kondisi pertambangan di Bumi Batiwakkal.

BAIT.ID – Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Aksi ini merupakan respons atas meluasnya dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara di Bumi Batiwakkal yang dinilai minim pengawasan.

Para mahasiswa menyoroti lemahnya komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban reklamasi, serta ketidakjelasan data pemulihan lahan yang dikantongi oleh otoritas terkait.

Bendahara KPMKB Samarinda, Muhammad Raffi, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk keprihatinan mendalam terhadap fungsi pembinaan dan pengawasan pertambangan di Kaltim. Menurutnya, meski regulasi telah tertuang jelas dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.

Baca juga  BRIDA Kaltim Rancang Agro Tekno Park di Lahan Bekas Tambang

“Hingga saat ini, data pasti mengenai total luasan lahan yang telah maupun yang belum direklamasi oleh perusahaan tambang resmi di Berau masih abu-abu. Inspektur Tambang maupun Dinas ESDM Kaltim seolah tidak memiliki data transparan terkait hal ini,” ujar Raffi melalui keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, kedua instansi tersebut memiliki peran strategis untuk memastikan kewajiban pascatambang dijalankan demi keselamatan ekosistem dan masyarakat.

KPMKB menunjuk kawasan Hutan Kota Tangap sebagai salah satu bukti nyata pengabaian lingkungan. Di area yang berdekatan dengan jalan poros Labanan tersebut, ditemukan lubang tambang milik PT Bara Jaya Utama (BJU) yang diduga dibiarkan terbuka tanpa upaya pemulihan.

Baca juga  Ekowisata, Peluang Alternatif Transisi Energi di Kaltim

Raffi mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban reklamasi memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 161B UU Minerba, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mangkir dari kewajiban reklamasi dapat dijatuhi sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. “Kami kecewa karena sejak aksi ketiga pada 2 Februari lalu, belum ada tindak lanjut konkret dari Dinas ESDM. Respons yang diberikan masih bersifat normatif dan administratif semata,” tegas Raffi.

Baca juga  Pemprov Kaltim Mulai Siapkan Transformasi Energi

Berdasarkan kajian internal organisasi, KPMKB mendesak langkah nyata dari pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan lingkungan di Berau. Beberapa poin utama tuntutan mereka utarakan.

Pertama terkait inspeksi menyeluruh yang sifatnya mendesak. Dinas ESDM Kaltim harus bergerak menginstruksikan otoritas di Berau melakukan audit lapangan terhadap seluruh perusahaan tambang.

Meminta transparansi data harus dibuka, baik itu soal data luasan lahan yang sudah dan belum direklamasi kepada publik. Serta menjalankan pengawasan aktif. Inspektur Tambang diminta lebih proaktif dalam memantau proses pemulihan lingkungan hidup pasca-eksplorasi. (csv)

Bagikan