BAIT.ID – Isu tambang rakyat kembali mencuat di Kaltim. Sejumlah anggota DPRD Kaltim menilai, sektor ini perlu segera diatur dengan regulasi yang lebih jelas agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat kecil.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Eko Wahono, menegaskan bahwa aktivitas tambang rakyat, baik tambang emas tradisional, batuan, maupun logam bisa menjadi penopang ekonomi daerah jika dikelola dengan baik. “Wacana pertambangan kecil yang dikelola masyarakat seharusnya dipermudah izinnya. Dengan begitu, aktivitas ini bisa langsung berkontribusi pada penguatan ekonomi rakyat,” ujar Didik, Senin 22 September 2025 pagi.
Menurutnya, aktivitas tambang rakyat bukan hal baru di Kaltim. Praktik ini sempat marak di masa lalu, hanya saja tidak terkelola dengan baik sehingga kerap menimbulkan masalah lingkungan dan hukum. Karena itu, ia menekankan pentingnya regulasi yang adil dan terarah.
“Dunia pertambangan memang punya implikasi besar terhadap ekonomi kerakyatan. Yang penting adalah ada pengelolaan yang baik dan sesuai aturan,” tegasnya.
Sebagai provinsi dengan cadangan tambang yang melimpah, Kaltim dinilai memiliki potensi besar untuk mengoptimalkan tambang rakyat. Apalagi, dasar hukum sudah tersedia melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 yang merevisi UU Minerba, termasuk mengatur perizinan tambang rakyat. Pemerintah pun tengah menyusun produk hukum baru untuk menyempurnakan tata kelola minerba agar lebih tepat sasaran.
Meski di tengah isu peralihan energi ke sumber terbarukan, Didik berharap kebijakan energi ke depan tetap memberi ruang bagi masyarakat kecil untuk menikmati hasil bumi.
“Peralihan energi tentu ada. Tapi yang terpenting, manfaat dari energi yang dihasilkan tanah kita ini harus bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutupnya. (csv)








