BAIT.ID – Warga Balikpapan nampaknya harus lebih teliti saat berbelanja. Dalam sidak besar-besaran yang digelar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM (DPPKUKM) Kaltim pekan ini, terungkap sederet pelanggaran yang cukup mengkhawatirkan di pasar tradisional maupun ritel modern.
Langkah tegas ini dilakukan tim gabungan pada Kamis, 12 Februari 2026, dan hasilnya dibahas secara mendalam dalam rapat evaluasi sehari setelahnya. Hasilnya banyak produk yang ternyata tak layak konsumsi masih bebas beredar.
Tim pengawas menemukan pemandangan yang jauh dari kata standar di beberapa titik. Seperti di Pasar Klandasan, petugas menyita barang kedaluwarsa, produk dengan izin PIRT mati, hingga barang tanpa label halal. Bahkan, alat timbang yang digunakan pedagang pun banyak yang belum ditera ulang yang berpotensi kerugian nyata bagi pembeli.
Kemudian di Pasar Sepinggan dan Pasar Baru ditemukan minyak goreng subsidi Minyak Kita yang seharusnya membantu warga justru dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, daging beku dibiarkan terpapar di atas meja tanpa penanganan suhu yang benar, serta beras-beras “misterius” tanpa alamat produsen yang jelas.
Satu temuan yang paling mencolok adalah di salah satu Rumah Potong Unggas (RPU) di Pasar Baru. Petugas mendapati praktik penyembelihan yang tidak sesuai syariat Islam, sehingga unggas yang dipotong di sana dinyatakan tidak halal.
Kondisi serupa juga merembet ke ritel modern. Tim menemukan gula kemas ulang (repacking) tanpa label, daging beku tanpa keterangan jenis, hingga jajanan yang tidak mencantumkan logo halal. “Temuan ini jelas merugikan konsumen. Kami tidak main-main, para pedagang dan pengelola ritel harus segera berbenah demi keamanan masyarakat,” tegas M. Gozali Rahman, Kabid Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga DPPKUKM Kaltim.
Menjelang Ramadan tahun ini, pengawasan memang difokuskan di Balikpapan. Meski Gozali mengakui adanya keterbatasan anggaran, komitmen untuk menjaga keamanan pangan tetap menjadi prioritas utama.
Operasi lintas instansi ini tidak hanya mengecek tanggal kedaluwarsa, tapi juga memastikan Standar Nasional Indonesia (SNI), keaslian label, hingga keakuratan timbangan pedagang. Instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, BPOM, hingga Satgas Halal kini tengah bersiap mengambil tindakan lanjutan terhadap para pelanggar. (csv)







