BAIT.ID – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2026 sebesar Rp3.762.431 memicu reaksi beragam. Di satu sisi, angka ini dianggap belum cukup untuk mengejar standar hidup layak di Bumi Etam. Di sisi lain, angka tersebut dipandang sebagai batas maksimal yang bisa ditoleransi oleh dunia usaha saat ini.
DPRD Kaltim pun angkat bicara mengenai posisi sulit pemerintah dalam menentukan nominal tersebut. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, mengakui bahwa kebijakan ini adalah hasil dari sebuah kompromi pahit.
Darlis menjelaskan bahwa mustahil bagi pemerintah untuk menelurkan angka yang memuaskan semua orang secara 100 persen. Tim pengupahan, yang terdiri dari perwakilan pengusaha hingga serikat pekerja, telah melalui proses panjang yang melelahkan sebelum angka tersebut diketuk oleh Gubernur.
“Ini adalah hasil kompromi. Tidak ada kebijakan upah yang bisa membuat semua pihak puas. Pemerintah harus memilih angka yang paling mungkin diterapkan,” ungkap Darlis, Sabtu 3 Januari 2026.
Meskipun DPRD memahami kekecewaan para pekerja, ada kekhawatiran besar di balik layar jika upah dipaksa naik terlalu tinggi. Politikus PAN ini menekankan bahwa keberpihakan yang terlalu ekstrem ke salah satu sisi justru bisa menjadi bumerang.
Dua ancaman nyata yang membayangi bisa berupa efisiensi ekstrem. Pengusaha yang tidak sanggup membayar upah kemungkinan besar akan melakukan pengurangan karyawan (PHK). Kemudian muncul relokasi perusahaan, di mana memindahkan operasionalnya ke daerah lain dengan biaya tenaga kerja yang lebih terjangkau.
“Kalau terlalu menekan pengusaha, dampaknya ke stabilitas lapangan kerja. Tapi kalau terlalu rendah, pekerja yang dirugikan. Pemerintah memang harus berdiri di tengah,” jelasnya.
Salah satu poin penting dalam penetapan tahun ini adalah aspek ketepatan waktu. Dewan sempat mendesak Disnakertrans agar UMP diputuskan sebelum 31 Desember. Tujuannya jelas, agar ada kepastian hukum. Tanpa penetapan yang tepat waktu, baik buruh maupun pengusaha akan memulai tahun 2026 dengan ketidakpastian finansial.
Ke depan, DPRD Kaltim mendorong agar kebijakan pengupahan tidak hanya berhenti pada angka minimal, tetapi juga diiringi dengan evaluasi terhadap kesejahteraan pekerja secara luas untuk menekan ketimpangan sosial yang masih terjadi di Kaltim. (csv)








