UMP Kaltim 2026 Naik 5,12 Persen, Hasil Tarik Ulur Alot Selama Dua Hari

Rabu, 24 Desember 2025
UMP Kaltim Disebut-sebut bakal naik sekitar 5 persen dari sebelumnya. (Ilustrasi)

BAIT.ID – Setelah melalui negosiasi panjang yang sempat diwarnai skors berkali-kali, Dewan Pengupahan Kalimantan Timur akhirnya menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,12 persen untuk tahun 2026. Keputusan ini lahir dari rapat maraton selama dua hari yang berakhir pada Jumat pekan lalu.

Meski berakhir kondusif, proses penetapan angka tersebut nyatanya tidak mudah. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, mengakui adanya perdebatan sengit antara pengusaha dan serikat buruh. “Pembahasan berlangsung alot dan cukup menguras energi karena adanya tarik ulur kepentingan. Kami harus menentukan dua hal krusial sekaligus, besaran UMP dan upah minimum sektoral,” ujar Slamet.

Baca juga  Pemprov Kaltim Dorong Revisi Perda Alur Sungai demi Dongkrak PAD

Ketegangan sempat memuncak saat pihak serikat pekerja meminta penundaan rapat (skors) hingga tiga kali untuk melakukan konsolidasi internal. Perdebatan utama berkisar pada upaya mempertemukan tuntutan kesejahteraan buruh dengan realitas kemampuan operasional perusahaan.

Namun, mengacu pada formula dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, kedua belah pihak akhirnya menemukan titik tengah. Selain kenaikan UMP, rapat tersebut juga menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang mencakup delapan sektor industri tertentu.

Baca juga  1.138 Guru Honorer di Paser Terima Insentif Tambahan dari Pemprov Kaltim

Slamet menilai keputusan ini adalah hasil paling adil yang bisa diambil saat ini. Pertimbangan risiko kerja dan karakteristik tiap industri menjadi alasan mengapa upah sektoral tetap dibedakan. “Kami merumuskannya secara realistis dari dua sisi agar realistis menurut pekerja dan realistis menurut pengusaha,” tambahnya.

Menariknya, meski sempat diwarnai perdebatan panjang, proses di Kaltim ini diklaim sebagai salah satu yang tercepat di Indonesia. Keberhasilan mencapai kesepakatan tanpa konflik berkepanjangan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas iklim usaha di Kaltim menjelang pergantian tahun depan.

Baca juga  Perketat Jalur Mahakam, KSOP Samarinda Berlakukan Pemanduan 24 Jam dan Tertibkan Tambatan Ilegal

Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Pemprov Kaltim untuk ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Gubernur. (csv)

Bagikan