BAIT.ID – Samarinda. Upaya penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di Kaltim masih menghadapi tantangan serius. Kendala utama meliputi pengabaian hak-hak penyintas dan ketidakefektifan langkah pemecahan masalah di lapangan.
Menanggapi hal ini, Tim Penyusun Naskah Akademik dari Pusat Studi HAM dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM-MT) Universitas Mulawarman (Unmul) bekerja sama dengan DPRD Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD). Pertemuan di Gedung Rektorat Unmul pada Senin 8 Desember 2025 itu bertujuan merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) HIV/AIDS dan IMS yang lebih tepat sasaran dan aplikatif.
Diskusi lintas sektor ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes), aktivis, tenaga kesehatan, kelompok pendamping Orang Dengan HIV (ODHIV), dan Tim Penyusun.
Pembuka diskusi, Haris Retno Susmiyati dari Fakultas Hukum Unmul, menegaskan bahwa landasan penyusunan Ranperda harus kuat pada aspek perlindungan hak asasi manusia.
“Kami ingin Perda ini kuat dari sisi penanggulangannya, tetapi hak-hak individu tidak boleh terlanggar. Banyak hal yang tidak bisa hanya dipaksa begitu saja,” tegas Retno, menekankan pentingnya mendengarkan masukan konkret dari para pemangku kepentingan untuk rumusan yang tepat.
dr. Ivan Hariyadi, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kaltim, melaporkan bahwa temuan kasus baru HIV di Kaltim cenderung stabil, dengan rata-rata seribu kasus baru setiap tahun. “Angka tidak meningkat signifikan, namun Kaltim adalah magnet pekerja, sehingga potensi peningkatan kasus selalu ada,” ujar dr. Ivan.
Ia menyoroti pentingnya pencegahan, deteksi dini, dan peran pendanaan non-APBD, seperti Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, untuk mendukung edukasi dan skrining. Koordinasi lintas sektor, mulai dari Diskominfo, Dinas Pendidikan, Disnakertrans, hingga Satpol PP, juga dianggap krusial.
Gambaran nyata kesulitan penyintas disampaikan oleh Siwi Arianti, Ketua Mahakam Plus. Ia bercerita tentang beratnya ODHIV untuk terbuka di masyarakat karena risiko dikucilkan.
“Kami wajib membuka status saat mengakses layanan, tetapi untuk terbuka di masyarakat itu berat. Ada kasus penyintas yang kehilangan pekerjaan atau pelanggan setelah statusnya tersebar. Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya ekonomi dan dukungan mereka? Ini harus dibicarakan,” cetusnya.
Dari sisi medis, dr. Mauritz Silalahi, Dokter spesialis paru RS AM Parikesit, mencatat bahwa kematian terkait HIV sering diakibatkan oleh tuberkulosis. Ia juga memperingatkan Ranperda agar merujuk tepat pada Peraturan Menteri Kesehatan terbaru, terutama terkait informed consent (persetujuan tindakan medis).
“Jika pasien menolak perawatan, kita tidak bisa memaksa. Tanpa dasar hukum yang jelas, dokter bisa disalahkan,” tegasnya, menyoroti aspek legal dalam pengobatan HIV.
Baharuddin Demmu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, menjelaskan bahwa Ranperda HIV/AIDS dan IMS merupakan inisiatif Anggota DPRD, Andi Satya Adi Saputra, dan telah masuk prioritas pembahasan tahun 2026.
DPRD mewajibkan FGD ini sebagai bagian dari penyempurnaan karena evaluasi sebelumnya menunjukkan banyak Naskah Akademik yang kurang sinkron dengan rancangan aturan. “Kami ingin ketika masuk ke pembahasan DPRD, perdebatan tidak terlalu banyak karena semua sudah melalui tahapan masukan lintas sektor,” tutup Baharuddin Demmu. (csv)








