Upaya Pembebasan Lahan Jalan Rapak Indah Mulai DidorongBAIT.ID – DPRD Kaltim kembali menjadi mediator dalam persoalan lahan di kawasan Rapak Indah, di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Agenda yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, membahas sengketa ganti rugi lahan seluas 2,9 hektare yang berada di jalur Jalan Rapak Indah.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa inti masalah terletak pada status kepemilikan dan kewenangan pemerintah terkait ganti rugi. Saat ini, lahan tersebut berstatus non status – tidak tercatat sebagai jalan provinsi maupun kota.
“Pemprov menyatakan bukan jalan provinsi, sementara Pemkot terakhir mencatatnya sebagai jalan kota pada 2017. Jadi sekarang posisinya non status. Kepastian ganti rugi masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Samarinda,” ungkap Baharuddin.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa proses menuju pembebasan lahan tetap diupayakan, mengingat warga telah lama menantikan kepastian agar akses Jalan Rapak Indah bisa berfungsi optimal.
Dari pihak warga, Kuasa Hukum Nur Rohmi Rahmatullah mengapresiasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dinilainya cukup jelas dan memberikan arah penyelesaian. “Kami sudah mengantongi kesimpulan dari pertemuan ini. DPRD juga berkomitmen menyurati Kejaksaan untuk mempercepat kepastian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme penyelesaian akan diprioritaskan melalui jalur non litigasi agar proses pembebasan lahan dapat berjalan lebih cepat dan tanpa konflik berkepanjangan. (csv)