Urusan Teknis Tukar Guling Lahan, Pemprov Kaltim Diminta Lakukan Kajian Mendalam

Selasa, 23 September 2025
Sekretaris DPD Gerindra Kaltim, Agus Suwandy

BAIT.ID – Wacana tukar guling aset Pemprov Kaltim kembali mencuat dalam rapat kerja DPRD Kaltim, Senin (22/9/2025). Permintaan datang dari pihak swasta yang berencana membuka kawasan bisnis baru di Jalan MT Haryono. Namun, DPRD menegaskan bahwa segala urusan teknis maupun hukum sepenuhnya berada di tangan pemprov.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menekankan bahwa legislatif hanya berperan memberikan persetujuan akhir bila seluruh proses sudah sesuai aturan. “Kami tidak bisa memberi persetujuan langsung. Pihak swasta harus lebih dulu berkoordinasi dengan pemprov agar ditinjau dari aspek yuridis dan teknisnya,” tegas politikus Gerindra itu.

Baca juga  Rencana RS Internasional Kaltim Disorot DPRD, Pemerataan Layanan Kesehatan Diminta Tetap Prioritas

Agus menambahkan, DPRD nantinya hanya akan mengesahkan keputusan pelepasan aset jika kajian pemprov sudah lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku. “Makanya kami arahkan ke pemprov dahulu. DPRD hanya menetapkan di paripurna setelah semua kajian selesai,” paparnya.

Menurutnya, rencana pembukaan kawasan bisnis tersebut cukup prospektif karena akan membuka akses alternatif dari MT Haryono menuju Ring Road II. Namun, ia menegaskan prosesnya tak boleh terburu-buru. “Bukan soal memberatkan. Justru kami ingin memastikan semua langkah sesuai aturan. Setelah ada kajian pemprov, barulah DPRD menjalankan fungsi pengawasan,” jelasnya.

Baca juga  Sekolah Rakyat di Kaltim, Hanya Samarinda yang Berpeluang Besar

Berdasarkan informasi, kawasan yang dimaksud akan difokuskan sebagai pusat bisnis dan perkantoran lengkap dengan fasilitas penunjang. Hanya saja akses jalan keluar terhalang lahan milik Pemprov Kaltim berupa kantor dinas. Karena itu, pihak swasta menawarkan skema tukar guling.

Agus mencontohkan, konsepnya bisa mirip dengan Grand City Balikpapan yang jalannya kini jadi alternatif warga. “Lahan pemprov yang ditukar tidak besar, hanya sekitar 200 meter panjangnya dengan lebar 20 meter. Tapi soal layak atau tidaknya, itu sepenuhnya ranah pemprov melalui kajian teknis mereka,” tandasnya. (csv)

Baca juga  Gubernur Kaltim Minta OPD Maksimalkan Anggaran di Tengah Efisiensi
Bagikan