Varia Niaga Garap Bisnis Kos Syariah, Sediakan 50 Kamar Plus Minimarket

Senin, 15 September 2025
Direktur Varia Niaga, Syamsuddin Hamade

BAIT.ID – Perumda Varia Niaga terus melebarkan sayap bisnisnya. Setelah sebelumnya fokus pada sektor perdagangan, kini perusahaan daerah milik Pemkot Samarinda itu masuk ke bisnis indekos. Proyek anyar ini diberi nama Bebaya Kos Syariah, berlokasi di Jalan Perjuangan.

Direktur Utama Perumda Varia Niaga, Syamsuddin Hamade, menyebut konsep kos ini berbeda dengan kos pada umumnya. Fasilitasnya diklaim setara semi hotel, lengkap dengan penerapan prinsip syariah. “Penghuni kos diperuntukkan khusus perempuan, namun tetap terbuka bagi yang sudah berkeluarga. Konsepnya hunian profesional yang nyaman, modern, sekaligus bernuansa syariah,” ujarnya.

Baca juga  Perlu Kajian untuk Pisahkan OPD di Samarinda

Bangunan tiga lantai itu menyediakan 50 kamar dengan toilet di setiap unit. Rinciannya, lantai 1 berisi 14 kamar, lantai 2 sebanyak 18 kamar, dan lantai 3 juga 18 kamar. “Fasilitas tambahan kami siapkan Smart TV, internet, dapur bersama, area parkir luas, serta keamanan 24 jam dengan CCTV,” lanjut Syamsuddin.

Tak hanya kamar sewa, Varia Niaga juga menyiapkan unit usaha penunjang di dalam area kos. Di antaranya Bebaya Mart dan Coffee Shop untuk memenuhi kebutuhan penghuni sekaligus menarik warga sekitar.

Baca juga  Tantangan Laga Pembuka, Borneo FC Siap Tancap Gas di Segiri

Dari sisi bisnis, pola kerja sama sudah ditetapkan. Pemkot Samarinda selaku pemilik aset akan memperoleh 60 persen dari pendapatan bersih, sementara 40 persen menjadi hak Perumda Varia Niaga sebagai pengelola.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan, Bebaya Kos Syariah sepenuhnya dikelola Varia Niaga, sementara pemerintah hanya berstatus pemilik aset. Karena itu ia meminta Bagian Kerja Sama memastikan bentuk kerja sama yang paling sesuai, apakah berupa Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), sewa, atau skema lainnya.

Baca juga  DPD Gerindra Kaltim Matangkan Persiapan Rakerda, Susun Arah Baru Organisasi

“Soal bagi hasil saya setuju 60 persen untuk pemerintah dan 40 persen untuk Perumda,” kata Andi Harun.

Selain urusan bisnis, wali kota juga mengingatkan aturan tegas bagi penghuni kos. Salah satunya, kawasan harus steril dari asap rokok. “Tidak boleh ada aktivitas merokok di dalam maupun sekitar bangunan. Silakan merokok di luar pagar. Kami ingin kos ini sehat, bersih, dan aman,” tegasnya. (csv)

Bagikan