Wacana Pilkada via DPRD: PDI Perjuangan Kaltim Pasang Badan, PAN Sebut Konstitusional

Selasa, 13 Januari 2026
Munculnya opsi Pilkada melalui partai pemilik kursi di DPRD menimbulkan perdebatan panjang. (ilustrasi)

BAIT.ID – Atmosfer politik di Kaltim ikut memanas seiring bergulirnya wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan DPRD. Isu ini sepertinya tak hanya membelah opini publik, tetapi juga ini memicu perbedaan antar partai di Karang Paci-sebutan untuk markas DPRD Kaltim.

Perihal ini bisa dilihat dari pandangan PDI Perjuangan dan PAN yang menunjukkan arah kompas yang berseberangan dalam memandang masa depan demokrasi lokal.

Sikap tegas ditunjukkan oleh DPD PDI Perjuangan Kaltim. Partai berlambang banteng moncong putih ini berdiri di baris terdepan menolak kembalinya sistem pemilihan lewat parlemen. Bagi mereka, memindahkan kotak suara dari TPS ke ruang sidang DPRD adalah langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.

Baca juga  Pemprov Kaltim Dorong Transformasi MMP dan Jamkrida Jadi Perseroda

Wakil Ketua DPRD Kaltim sekaligus Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikompromikan dengan alasan apa pun. “Kami menolak keras usulan tersebut. Pemilihan pimpinan eksekutif wajib tetap berada di tangan rakyat. Ini soal marwah demokrasi yang tidak boleh ditarik mundur,” tegas Ananda, Selasa 13 Januari 2026.

Ananda menggarisbawahi bahwa partisipasi publik adalah roh dari pembangunan daerah. Jika hak pilih dicabut, ia khawatir jurang pemisah antara pemimpin dan rakyat akan semakin lebar. “Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat bukan sekadar jargon, tapi prinsip yang harus dijaga,” imbuhnya.

Di sisi lain, nada berbeda ditiupkan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Darlis Pattalongi. Darlis mengajak publik melihat isu ini dari perspektif regulasi dan evaluasi terhadap kualitas kepemimpinan.

Baca juga  APBD 2026 Kaltim Dibahas Tanpa Hitungan Pemangkasan Dana Transfer

Menurut Darlis, narasi bahwa pemilihan lewat DPRD dianggap tidak demokratis adalah pandangan yang perlu diluruskan secara konstitusional. Ia menilai DPRD adalah legitimasi representatif rakyat. Sehingga pemilihan oleh dewan secara hukum tetap dianggap sah dan demokratis.

Darlis juga meminta evaluasi kualitas kepemimpinan, jika selama ini pilkada langsung disebut selalu menjamin lahirnya pemimpin yang lebih baik. Faktanya, perjalanan pilkada langsung selama ini masih menyisakan banyak catatan evaluasi. “Secara regulasi, baik pemilihan langsung maupun lewat DPRD, keduanya dibenarkan oleh undang-undang. Kita harus jujur mengakui, pilkada langsung pun belum tentu melahirkan pemimpin yang berkualitas secara otomatis,” ujar Darlis diplomatis.

Baca juga  Incar Lahan Bekas Tambang, Bank Tanah Perluas Ekspansi di Kaltim

Kendati demikian, Darlis menekankan bahwa posisi akhir PAN Kaltim akan tetap tegak lurus dengan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Dinamika di daerah, menurutnya, merupakan bagian dari dialektika politik yang sehat sebelum keputusan final diambil di tingkat nasional.

Pertarungan gagasan ini diprediksi akan terus bergulir seiring dengan semakin dekatnya tahun politik. Apakah kedaulatan akan tetap di bilik suara rakyat atau berpindah ke tangan para wakil rakyat? Keputusan ini kini menjadi bola panas yang bergulir di Jakarta dan dinantikan gaungnya di Kaltim. (csv)

Bagikan