BAIT.ID – Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya dalam menertibkan operasional aplikator transportasi daring di wilayahnya. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyusul penyegelan kantor operasional Maxim yang dinilai belum mengikuti ketentuan tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Langkah tegas ini berdampak pada ratusan driver yang sebelumnya menggantungkan penghasilan dari layanan Maxim. Mereka bahkan sempat mendatangi Kantor Gubernur untuk menyampaikan keresahan. Namun demikian, Pemprov tetap menegaskan bahwa semua aplikator wajib menaati regulasi daerah.
“Aturan sudah jelas. SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang tarif angkutan sewa di Kaltim adalah acuan utama. Semua aplikator, tanpa kecuali, harus mematuhinya,” tegas Seno Aji saat dikonfirmasi.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak bermaksud mematikan usaha, tetapi regulasi harus dihormati. Agar menciptakan ekosistem transportasi daring yang sehat dan berkeadilan, baik untuk mitra pengemudi maupun konsumen.
Menurutnya, kantor Maxim bisa kembali dibuka asalkan perusahaan menunjukkan keseriusan mematuhi SK tersebut. “Kami terbuka untuk dialog. Tapi kalau tetap tidak mau ikut aturan, tentu kami harus ambil tindakan tegas,” ujarnya.
Seno juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka kemungkinan skema transisi bagi para mitra Maxim jika aplikator tersebut tidak menunjukkan niat untuk patuh. Pemprov, kata dia, siap memfasilitasi diskusi dengan para driver agar mereka tetap memiliki alternatif mata pencaharian.
“Yang penting aplikator itu tunduk pada regulasi daerah. Kami tidak ingin perusahaan melenggang bebas tanpa mengikuti aturan, sementara mitra-mitra pengemudi jadi korban ketidaktegasan pemerintah,” pungkasnya. (csv)