Warga Empat Desa di Paser Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV, Tuntut Dua Ribu Hektare Tanah Adat

Senin, 10 November 2025
Warga Empat Desa di Paser Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV, Tuntut Dua Ribu Hektare Tanah Adat

BAIT.ID – Sengketa agraria kembali mencuat di Kaltim. Empat desa di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, menyatakan penolakan tegas atas rencana perpanjangan hak guna usaha (HGU) PTPN IV Regional 5 yang beroperasi di Desa Lombok, Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang.

Aspirasi itu disampaikan dalam pertemuan Koalisi Warga Empat Desa dengan Komisi I DPRD Kaltim di Samarinda, Senin, 10 November 2025. Rapat turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Paser dan tokoh masyarakat adat.

Perwakilan masyarakat adat Awa Kain Nakek Bolum, Syahrul M, mengatakan warga menerima hasil rapat dan berharap seluruh pihak menepati komitmen yang telah disepakati. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan poin kelima yang berkaitan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Syahrul juga mengingatkan sejarah kelam pada 1982 saat pembukaan lahan PTPN. Menurut dia, kala itu aparat dikerahkan untuk menekan warga agar melepas tanahnya. Mereka yang menolak bahkan dituduh menghambat pembangunan dan sebagian dilabeli simpatisan PKI. “Orang tua kami masih menyimpan trauma peristiwa itu. Kami tidak ingin pengalaman serupa terulang,” ujarnya.

Baca juga  Interupsi di Paripurna, Darlis Minta Pemprov Tidak Ambil Kebijakan Baru Saat APBD Dibahas

Ia mengaku kini menghadapi kriminalisasi setelah dilaporkan karena dianggap menghalangi aktivitas perusahaan. Padahal, kata Syahrul, yang dilakukan warga hanya memasang baliho dan mendirikan pondok di atas lahan yang dinilai telah habis izin HGU-nya. “HGU PTPN berakhir pada 31 Desember 2023. Aksi kami dilakukan April 2025. Kami tidak menolak seluruh HGU, hanya menolak perpanjangan di wilayah yang menjadi ruang hidup kami,” tuturnya.

Baca juga  Inovasi Jadi Kunci Ketahanan Pangan, Kaltim Dorong Riset dan Hilirisasi

Warga empat desa menuntut pengembalian sekitar dua ribu hektare sebagai tanah ulayat yang bisa dikelola untuk pertanian rakyat. Dari total lebih dari tujuh ribu hektare lahan PTPN di Long Ikis, mereka mengklaim hanya meminta sebagian kecil yang menurut warga merupakan satu-satunya lahan tersisa.

“Kalau dikembalikan, kami akan kelola bersama untuk pertanian dan perkebunan rakyat,” kata Syahrul.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan pihaknya menampung aspirasi warga. Komisi I, kata dia, mendorong dibukanya ruang komunikasi antara masyarakat dan manajemen PTPN IV. “Masyarakat juga berharap ada manfaat ekonomi yang lebih jelas, termasuk melalui program CSR atau pemanfaatan sebagian lahan untuk kepentingan desa,” ujarnya.

DPRD Kaltim menilai penyelesaian masalah agraria di kawasan itu tidak tepat jika ditempuh lewat jalur hukum. Pendekatan dialog dinilai lebih memungkinkan memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Baca juga  DPRD Kaltim Temukan Masalah Kualitas Proyek Jalan Marangkayu, Soroti Pengawasan PUPR

“PTPN tetap perlu beroperasi, tetapi masyarakat juga harus merasakan manfaatnya. Konflik ini panjang, sejak HGU terbit pada 1982 hingga sekarang masih menyisakan persoalan,” ujar Salehuddin.

Pertemuan itu menghasilkan lima poin kesepakatan. Salah satunya, Pemkab Paser diminta aktif berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Komisi I juga mendesak PTPN IV mencabut laporan pidana terhadap warga di Polres Paser. Selain itu, Komisi I akan berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk mencari solusi yang lebih komprehensif.

Konsultasi tersebut direncanakan digelar pertengahan Desember, menyesuaikan agenda Badan Musyawarah DPRD Kaltim. (csv)

Bagikan