BAIT.ID – DPRD Samarinda menegaskan bahwa pelaku usaha di kota ini harus menyiapkan lahan parkir sendiri dan tidak lagi memanfaatkan badan jalan. Kebiasaan parkir sembarangan dinilai menjadi penyebab utama kemacetan, karena membuat kapasitas jalan berkurang dan arus kendaraan terhambat.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mencontohkan kondisi di Jalan Abul Hasan yang kini tengah diuji coba penerapan sistem satu arah. Menurutnya, uji coba ini seharusnya menjadi momentum menata ulang pola parkir yang selama ini justru menimbulkan kemacetan.
“Pemilik usaha seharusnya bisa menyiapkan lahan parkir sendiri demi menjaga kelancaran arus lalu lintas,” tegas politikus Gerindra ini.
Deni menyebut, Perda Transportasi yang sedang difinalisasi turut memuat aturan kewajiban pelaku usaha memiliki lahan parkir. Nantinya, regulasi tersebut akan disosialisasikan lebih lanjut oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kalau berbicara parkir tepi jalan, salah satu poin utama di perda adalah kewajiban pemilik usaha punya lahan parkir. Ini yang akan kita tegakkan,” ujarnya.
Meski mengakui kantong parkir di Samarinda masih terbatas, Deni menilai peran aktif pemilik usaha sangat penting. Tanpa itu, perbaikan lalu lintas akan sulit diwujudkan.
“Bagaimanapun, kita agak kesulitan dengan kantong parkir yang ada sekarang. Karena itu, pemilik usaha harus ambil bagian. Kalau tidak, beban jalan akan semakin berat,” pungkasnya. (csv)








