Buntut Jembatan Mahulu Ditabrak, Aturan “Pengolongan” Kapal di Samarinda Diperketat

Selasa, 30 Desember 2025
Imbas dari tertabraknya Jembatan Mahulu pada awal tahun ini membuat fender pelindung tiang jembatan rusak. Namun PUPR-Pera Kaltim memastikan perbaikan sudah masuk tahap persiapan.

​BAIT.ID – Insiden ditabraknya Jembatan Mahulu oleh kapal beberapa waktu lalu memicu respons tegas dari otoritas terkait. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda resmi memperketat aturan lalu lintas pelayaran di sepanjang Sungai Mahakam guna menjamin keselamatan infrastruktur dan pelayaran.​

Langkah ini diambil setelah KSOP menggelar rapat koordinasi bersama DPRD, Dinas PUPR, hingga para operator pelayaran di Hotel Aston, Selasa 30 Desember 2025. Fokus utamanya adalah menutup celah kelalaian yang kerap memicu kecelakaan di alur sungai.​​

Baca juga  Pemprov Kaltim Siapkan Dapur MBG untuk Daerah Pelosok

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, mengungkapkan bahwa pihaknya segera menerbitkan surat edaran baru bagi seluruh pengguna jasa pelayaran. Poin utamanya adalah larangan keras bagi kapal bermuatan untuk melakukan aktivitas tambat atau labuh di area sensitif, terutama di sekitar jembatan.​

“Kami melarang kapal tambat di lokasi yang bisa mengganggu alur atau membahayakan jembatan. Ini berlaku untuk semua,” tegas Mursidi.​

Selain larangan tambat, KSOP juga mengevaluasi prosedur assist atau pengawalan kapal. Mengingat Sungai Mahakam merupakan wilayah wajib pandu mulai dari Muara Muntai hingga Muara Berau, standar pengamanan akan ditingkatkan.​

Baca juga  Awasi Program Makan Gratis Saat Ramadan, Pemkot Samarinda Waspadai Temuan Roti Berjamur

“Ke depan akan ada penambahan kapal escort (pengawal) selain kapal assist yang sudah ada. Ini mitigasi langsung agar insiden serupa tidak terulang,” tambahnya.​

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mendesak pertanggungjawaban penuh dari pihak pemilik kapal. Pasalnya, diketahui kapal tersebut melintas di luar jam operasional pengolongan (melintas di bawah jembatan) yang telah ditetapkan.

Baca juga  Usai TKD Terpangkas, Banggar dan TAPD Bahas Ulang APBD Kaltim 2026

​”Pemilik kapal wajib menanggung seluruh biaya perbaikan pilar jembatan yang rusak. Harus ada langkah tegas karena ini murni pelanggaran aturan jam operasional,” ujar politikus Gerindra tersebut.​

Terkait nilai ganti rugi, Sabaruddin menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas PUPR-Pera Kaltim untuk melakukan hitungan teknis. Ia juga menekankan pentingnya percepatan pemasangan fender atau pengaman jembatan sebagai solusi jangka panjang.​ “Paling tidak, aturan ketat ini berlaku konsisten sampai proses perbaikan dan pemasangan pengaman pilar selesai,” pungkasnya. (csv)

Bagikan