Kejari Samarinda Pulihkan Kerugian Negara Rp2,5 Miliar dari Perkara Korupsi Perusda BKS

Rabu, 21 Januari 2026
Kejaksaan Negeri Samarinda memberikan keterangan resmi terkait putusan Pengadilan Tipikor dalam konferensi pers.

BAIT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi melaksanakan eksekusi atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda terhadap terpidana Syamsul Rizal. Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), Senin 20 Januari 2026

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Firmansyah Subhan, menyatakan bahwa tindakan hukum ini merupakan implementasi dari amar Putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Fokus utama eksekusi kali ini adalah pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyetoran uang pengganti dan kewajiban pembayaran lainnya.

Baca juga  Wawancara Calon Dirut BUMD Kaltim Berlangsung Bertahap, Hasilnya Kelar Akhir Agustus

Berdasarkan amar putusan majelis hakim, Jaksa Eksekutor melakukan penyetoran dana yang terdiri dari uang pengganti sebesar Rp1.037.500.000 dan disetorkan ke kas negara melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Kemudian menyetorkan sisa dana sebesar Rp1.472.647.000 kepada Perusda BKS. Dana ini merupakan kewajiban pembayaran sewa alat berat jenis ekskavator oleh PT Raihmadan Putra Berjaya (pihak terpidana) kepada BKS.

Baca juga  Empat BUMD Kaltim Siap Punya Direktur Baru, Pemprov Pastikan Seleksi Ketat dan Profesional

Total pemulihan yang berhasil dieksekusi dan dikembalikan kepada Perusda BKS mencapai Rp2.510.147.000. “Eksekusi uang pengganti ini merupakan instrumen yuridis untuk memulihkan kerugian keuangan negara sesuai dengan amar putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Firmansyah Subhan dalam keterangan resminya.

Pihak Kejari Samarinda menegaskan bahwa seluruh proses eksekusi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Baca juga  Kabar Pemotongan TKD Sudah Keluar, DPRD Tunggu Penjelasan Pemprov Kaltim

Langkah ini dipandang sebagai bentuk nyata komitmen korps Adhyaksa dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan tuntasnya eksekusi ini, Kejaksaan memastikan bahwa aspek punitive (hukuman) dan restorative (pemulihan aset) dalam perkara tersebut telah terpenuhi secara materil. (csv)

Bagikan