BAIT.ID – Persoalan izin pembangunan gedung bertingkat di kawasan Jalan Abul Hasan yang baru-baru ini disidak oleh Komisi III DPRD Samarinda ternyata telah lama menjadi perhatian dewan. Komisi I DPRD Samarinda, yang membidangi urusan perizinan, menyatakan telah memantau proyek tersebut jauh sebelum sidak dilakukan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut sebenarnya telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2019. Berdasarkan rencana awal, konstruksi seharusnya dimulai pada awal 2020. Namun, hantaman pandemi Covid-19 memaksa aktivitas pembangunan terhenti total dan baru bisa dilanjutkan kembali pada medio 2023.
“Pihak pengelola sudah memiliki IMB awal dan mereka juga telah melunasi retribusi ke kas daerah untuk pengurusan izin tersebut,” ujar Suparno.
Persoalan muncul ke permukaan saat regulasi perizinan nasional mengalami transisi dari skema IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski terdapat perubahan aturan, Komisi I DPRD Samarinda periode 2019–2024 menilai hal tersebut tidak menjadi kendala yuridis bagi proyek di Abul Hasan, mengingat izin telah terbit sebelum regulasi baru diberlakukan.
Politikus PAN ini menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda untuk memverifikasi status perizinan tersebut. Hasil koordinasi menunjukkan tidak ada pelanggaran administratif yang signifikan.
Mengenai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III pada 6 Maret lalu terkait isu PBG, Suparno enggan berkomentar jauh. Ia menduga telah terjadi komunikasi antar-pimpinan komisi untuk menyelaraskan fungsi pengawasan. “Barangkali Ketua Komisi III sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi I. Sebab, secara teknis pengawasan perizinan memang merupakan ranah kerja Komisi I,” pungkasnya. (csv)








