Nasib Hak Angket DPRD Kaltim Masih “Menggantung”, Keputusan Final Dinanti 4 Mei

Kamis, 30 April 2026
Dua anggota DPRD Kaltim, Nurhadi dan Subandi ditunjuk sebagai juru bicara terkait desakan penggunaan Hak Angket kepada Pemprov Kaltim.

BAIT.ID – Gejolak tuntutan publik pasca-Aksi 214 terkait pengguliran Hak Angket di DPRD Kaltim belum menemui titik terang. Meski telah menggelar rapat tertutup yang berlangsung alot hingga Kamis 30 April 2026 malam, lembaga legislatif Karang Paci tersebut memilih untuk menunda keputusan final hingga 4 Mei mendatang.

Langkah diplomatis ini diambil guna menyelaraskan persepsi antar-fraksi serta melengkapi mekanisme formal kedewanan.

Juru Bicara DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa realisasi Hak Angket bukanlah perkara sederhana. Menurutnya, terdapat tahapan birokrasi dan lobi politik yang harus dilalui sebelum usulan tersebut naik ke meja paripurna. “Kami di Rapat Pimpinan (Rapim) sudah sepakat untuk menjadwalkan rapat lanjutan pada 4 Mei bersama unsur pimpinan dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” ujar Subandi usai rapat tertutup di Gedung D Kompleks DPRD Kaltim.

Baca juga  Ananda Emira Moeis: WFA Bukan Alasan Penurunan Produktivitas Pelayanan Publik

Subandi tak menampik bahwa isu Hak Angket kental dengan nuansa politis. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan hak istimewa ini bergantung sepenuhnya pada restu partai politik melalui fraksi-fraksi di parlemen. “Hak angket itu prosesnya panjang karena melibatkan partai politik. Tidak mungkin kami bersuara sendiri, tentu ada komunikasi-komunikasi politik yang harus dibangun,” tambahnya.

Secara regulasi, pengajuan Hak Angket minimal diusulkan oleh 10 anggota dewan dan didukung sedikitnya dua fraksi. Namun, Subandi membeberkan fakta bahwa hingga saat ini belum ada satu pun fraksi yang secara resmi mengajukan diri sebagai inisiator.

“Kalau syarat itu dibilang mudah, ya mudah. Tapi sampai hari ini belum ada partai ataupun fraksi yang menjadi inisiator. Inilah yang akan kita bedah lebih dalam pada rapat 4 Mei nanti,” tegasnya.

Baca juga  UMP Kaltim 2026 Naik 5,12 Persen, Hasil Tarik Ulur Alot Selama Dua Hari

Senada dengan Subandi, Juru Bicara DPRD Kaltim lainnya, Nurhadi, menepis anggapan bahwa penundaan ke tanggal 4 Mei adalah upaya untuk meredam isu atau mengulur waktu. Ia menjelaskan bahwa jadwal tersebut murni karena kendala teknis hari libur nasional dan akhir pekan.

“Ini adalah tindak lanjut nyata. Kami ingin memastikan semua pimpinan fraksi dan AKD hadir agar keputusan yang diambil komprehensif. Rapat mendatang akan diperluas dengan mengundang seluruh anggota DPRD,” kata Nurhadi.

Saat disinggung mengenai peta dukungan, Nurhadi menyebut posisi setiap fraksi masih sangat cair. Termasuk menanggapi sikap Fraksi Golkar yang sebelumnya sempat mewacanakan Hak Interpelasi sebagai opsi alternatif. “Posisi fraksi-fraksi sangat dinamis. Kita lihat saja nanti di rapat, semua kembali ke pandangan politik masing-masing fraksi,” pungkasnya.

Baca juga  Bom Ikan di Kepulauan Derawan, Dua Pelaku Ditangkap DKP Kaltim

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, sempat menyatakan komitmennya untuk mengawal tuntutan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK). Ekti merujuk pada klaim adanya dukungan dari 7 fraksi yang telah membubuhkan tanda tangan pada 21 April lalu.Namun, hasil rapat tertutup yang berakhir pukul 21.15 WITA tersebut menunjukkan bahwa “bola panas” Hak Angket masih tertahan di tingkat pimpinan. Publik kini menanti, apakah pertemuan 4 Mei mendatang akan menjadi tonggak sejarah baru bagi pengawasan legislatif di Kaltim, atau justru berakhir sebagai kompromi politik semata. (csv)

Bagikan