Dinamika Karang Paci: Hak Angket DPRD Kaltim Terganjal Restu Partai?

Jumat, 1 Mei 2026
Akademisi Fisipol Unmul, Saipul Bahtiar

BAIT.ID – Wacana pengguliran Hak Angket oleh DPRD Kaltim hingga kini masih berada di persimpangan jalan. Meski desakan publik untuk mengusut kebijakan kepala daerah terus menguat, proses politik di internal “Gedung Karang Paci” justru menunjukkan tren stagnasi akibat alotnya konsolidasi lintas fraksi.

Di balik lambatnya progres legislatif, muncul spekulasi mengenai adanya intervensi dari pimpinan partai politik terhadap masing-masing fraksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan instruksi tidak tertulis yang meminta anggota legislatif untuk menahan diri atau bahkan membatalkan wacana angket tersebut.

Langkah ini disinyalir sebagai upaya menjaga stabilitas koalisi dan menghindari eskalasi konflik politik yang dapat merugikan posisi tawar partai, baik di level daerah maupun nasional. Fenomena ini memicu kekhawatiran publik mengenai kemandirian anggota dewan yang kini tengah diuji oleh kepentingan hierarki kepartaian.

Baca juga  DPRD Kaltim Dorong Kolaborasi Polda dan Gakkum Tuntaskan Kasus Tambang di Lahan KHDTK Unmul

Akademisi Universitas Mulawarman sekaligus pengamat politik, Saipul Bahtiar, menilai DPRD Kaltim secara kelembagaan seharusnya sudah terikat pada komitmen awal. Ia merujuk pada penandatanganan pakta integritas saat aksi massa pada 21 April lalu.

“Secara tertulis dan tekstual, mereka telah menyepakati hak angket. Ini adalah bentuk komitmen dewan kepada publik yang harus segera ditindaklanjuti agar tidak memicu mosi tidak percaya,” ujar Saipul.

Menanggapi adanya pergeseran usulan dari beberapa fraksi—seperti Golkar yang condong pada Hak Interpelasi—Saipul menegaskan bahwa secara regulasi, kedua hak tersebut bersifat otonom. Merujuk pada Pasal 106 UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki diskresi untuk memilih instrumen pengawasan tanpa harus dilakukan secara berurutan.

Baca juga  Honorer Non-Database Minta Kepastian Status ke Kementerian PAN-RB

“Hak interpelasi, angket, maupun menyatakan pendapat itu opsional. Syarat formilnya sudah terpenuhi sejak kesepakatan publik dibuat. Sekarang tinggal kemauan politik (political will) untuk menjalankannya,” tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara DPRD Kaltim, Subandi, tidak menampik bahwa proses ini berjalan lamban karena faktor komunikasi politik yang kompleks. Sebagai instrumen yang melibatkan kader partai, langkah fraksi tidak dapat dilepaskan dari garis kebijakan pimpinan pusat maupun daerah.

“Kami tidak bisa menutupi bahwa ini adalah proses politik. Hak angket memiliki mekanisme panjang karena melibatkan partai. Tidak mungkin anggota bersuara sendiri tanpa adanya komunikasi internal partai,” ungkap politisi PKS tersebut pada Jumat 1 Mei 2026.

Subandi menjelaskan bahwa secara administratif, syarat pengajuan angket sebenarnya cukup sederhana, yakni minimal didukung oleh 10 anggota dewan atau memenuhi kuorum yang melibatkan lebih dari satu fraksi. Namun, realita di lapangan menunjukkan belum ada satu pun dari tujuh fraksi yang ada—termasuk Golkar, Gerindra, PDIP, PKB, PKS, PAN-NasDem, dan PPP-Demokrat—yang berani mengambil peran sebagai inisiator utama.

Baca juga  Hasil Reses DPRD Samarinda Harus Diakomodasi dalam Pembangunan Daerah

Masyarakat kini menaruh perhatian penuh pada tanggal 4 Mei 2026. Jadwal pasti mengenai nasib hak angket ini akan diputuskan pasca Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Banmus) yang telah digelar Kamis 30 April 2026 malam.

Keputusan mendatang akan menjadi ujian krusial bagi DPRD Kaltim, apakah mereka akan berdiri tegak sebagai lembaga representasi rakyat, atau justru tunduk pada kepentingan pragmatis stabilitas koalisi partai. (csv)

Bagikan