BAIT.ID – Kesehatan fiskal Pemprov Kaltim kini berada di bawah bayang-bayang risiko serius menyusul penurunan drastis pada pos pendapatan daerah dalam APBD 2025. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait strategi pengelolaan anggaran yang dinilai terlalu bergantung pada sisa dana tahun lalu untuk menutupi defisit.
Hal tersebut mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim dengan agenda pemaparan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 di Samarinda, Senin 15 Juni 2026.
Dalam pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Didik Agung Eko Wahono, penurunan pendapatan daerah sebesar 19,7 persen dipandang sebagai alarm keras yang membutuhkan penjelasan mendalam dari pihak eksekutif.
”Penurunan hingga hampir 20 persen ini adalah lampu kuning bagi kapasitas fiskal daerah. Sayangnya, dokumen nota keuangan yang diserahkan belum memberikan rincian komprehensif mengenai faktor utama pemicu merosotnya pendapatan tersebut,” ujar Didik.
Di tengah kemerosotan pendapatan, postur pembiayaan daerah Kaltim justru menunjukkan tren peningkatan. Pemprov diketahui memanfaatkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya untuk menjaga keseimbangan neraca keuangan.Langkah ini dinilai menciptakan paradoks dalam manajemen anggaran. Meski sah secara regulasi akuntansi, ketergantungan yang tinggi pada akumulasi saldo masa lalu dinilai bukan refleksi dari postur keuangan yang sehat.
”Tanpa dibarengi dengan strategi konkret untuk mendongkrak pendapatan asli daerah dan efisiensi belanja, mengandalkan SILPA hanya akan menunda bom waktu defisit yang lebih besar,” kata Didik menegaskan.
Selain persoalan penurunan pendapatan, kualitas belanja daerah juga menjadi sorotan tajam. Pemprov Kaltim dinilai gagal memenuhi amanat undang-undang terkait alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD. Realisasi anggaran pendidikan Kaltim pada tahun anggaran 2025 tercatat hanya menyentuh angka 16,72 persen.
Ketidakpatuhan administratif ini diperparah oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan bantuan pendidikan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Jika tidak segera dimitigasi, temuan ini dikhawatirkan dapat bergulir ke ranah hukum.
Secara sektoral, kelemahan perencanaan dan pengawasan juga terindikasi dari sejumlah proyek infrastruktur yang mangkrak sepanjang tahun 2025, serta tata kelola program jaminan sosial seperti Beasiswa Gratispol yang dinilai belum optimal.
DPRD Kaltim meminta Pemprov segera melakukan pembenahan internal, khususnya dalam menerapkan sistem meritokrasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola keuangan daerah. Kejelasan informasi dan perbaikan tata kelola ini menjadi syarat mutlak sebelum legislatif memberikan persetujuan substansial terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD tersebut. (csv)








