BAIT.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap delapan orang wanita sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Samarinda periode 2023 hingga 2025.
Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II. Secara peranan, dua tersangka merupakan mantan mantri (pemrakarsa kredit) pada bank pemerintah tersebut, sedangkan enam tersangka lainnya merupakan pihak eksternal yang bertindak sebagai perantara (calo).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Kejaksaan Negeri Samarinda telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian kredit pada PT Bank BUMN (Persero) Unit Temindung dan Unit Sei Pinang,” ujar Arifianto kepada awak media, Rabu 17 Juni 2026 malam.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan praktik rasuah ini terjadi di dua unit kerja di bawah naungan Kantor Cabang Samarinda, yakni Unit Temindung dan Unit Sungai Pinang. Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat dengan memanipulasi pemenuhan syarat materiil pengajuan KUR.
Adapun kronologi dan modus operandi yang dijalankan para tersangka meliputi, pemanfaatan identitas bersih (Slik OJK), para perantara sengaja mencari warga yang memiliki rekam jejak kolektibilitas lancar (bersih dari catatan BI Checking / Layanan Informasi Keuangan OJK) untuk dipinjam identitasnya. Kemudian memanipulasi plafon kredit dan para debitur yang namanya dicatut hanya diberikan kompensasi berkisar Rp 5 juta. Padahal, para tersangka mengajukan plafon kredit maksimal hingga Rp 50 juta per debitur.
Penyidik juga menemukan adanya dokumen izin usaha fiktif serta rekayasa foto tempat usaha. Selain itu, terdapat pengondisian perpindahan alamat domisili secara kilat pada dokumen kependudukan agar calon debitur masuk dalam wilayah kerja administrasi bank terkait. Setelah dana kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM debitur dikuasai penuh oleh para perantara. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk sektor produktif UMKM tersebut diduga kuat dinikmati oleh para tersangka.
Sistem pengendalian internal bank pelat merah tersebut mengendus adanya kejanggalan berupa kredit bermasalah yang masif. Berdasarkan audit investigasi internal, ditemukan sedikitnya 110 rekening kredit fiktif yang terbagi di dua unit kerja. Untuk unit Sungai Pinang ada 23 rekening bermasalah dan debitur tidak memiliki usaha nyata. Sementara di unit Temindung ada 87 rekening dan disalurkan kepada debitur yang tidak memenuhi kualifikasi materiil KUR.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Guna kepentingan penyidikan dan mengantisipasi upaya melarikan diri atau merusak alat bukti, kedelapan tersangka saat ini telah dilakukan penahanan rutan secara resmi oleh pihak Kejari Samarinda. (csv)








