Mega Korupsi Tambang Kukar Rp6,8 T Memasuki Babak Persidangan

Rabu, 8 Juli 2026
Uang senilai Rp699,7 miliar yang dikembalikan ke negara usai Kejati Kaltim mengusut kasus korupsi pertambangan.

​BAIT.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda bersiap menggelar sidang mega korupsi pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini dipastikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim resmi melimpahkan berkas perkara dugaan rasuah pemanfaatan lahan Kementerian Transmigrasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,85 triliun.​

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengungkapkan bahwa korps adhyaksa melimpahkan perkara ini dalam tujuh berkas dakwaan terpisah. Diketahui, para terdakwa terdiri dari dua klaster utama, yakni klaster birokrasi dan klaster korporasi.

​“Perkara ini telah resmi kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda. Dengan pelimpahan formal ini, status perkara kini beralih menjadi kewenangan pengadilan, dan kami tinggal menunggu penetapan hari sidang serta penunjukan majelis hakim,” tegas Gusti dalam konferensi pers, Rabu 8 Juli 2026 siang.​

Baca juga  Supardi Resmi Jabat Kajati Kaltim, Fokus Awal Tangani Tumpukan Perkara Hukum

Dalam anatomi perkara yang dirilis Kejati Kaltim, klaster birokrasi menyeret empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2014. Sementara dari pihak korporasi, JPU menetapkan tiga petinggi dari jajaran direksi PT JMB, PT KRA, dan PT ABE sebagai terdakwa.​

Para terdakwa dari sektor swasta ini diduga kuat melakukan pemanfaatan lahan berstatus BMN tanpa izin demi memuluskan aktivitas eksploitasi pertambangan batubara sepanjang tahun 2007 hingga 2012.

Dalam persidangan nanti, para terdakwa akan didakwa menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider sebagai alternatif pembuktian di persidangan.

Baca juga  PDI Perjuangan Kaltim Tolak Interpelasi, Ngotot Jaga Harga Diri Hak Angket

Kendati angka kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim menembus Rp6.858.493.143.079,18, Kejati Kaltim mengklaim telah melakukan langkah progresif dalam mengurangi kerugian negara.​

Hingga tahap pelimpahan, total uang titipan yang berhasil disita sebagai barang bukti mencapai Rp699,7 miliar. “Uang titipan tersebut merupakan akumulasi dari tahap penyidikan sebesar Rp271,73 miliar dan tambahan saat tahap penuntutan sebesar Rp427,97 miliar. Kami juga mengamankan instrumen pembayaran luar negeri berupa valuta asing, mulai dari Dolar AS, Dolar Singapura, Euro, hingga Dolar Australia,” urai Gusti.​

Selain menyita uang tunai, jaksa penyidik juga melakukan sita jaminan terhadap aset-aset mewah yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Mulai dari kendaraan roda empat (Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6 EV, Hyundai Creta, dan Mitsubishi Pajero Sport). Barang mewah berupa perhiasan, jam tangan premium, dan tas bermerek. Serta aset tidak bergerak berupa beberapa bidang tanah yang tersebar di beberapa titik.​

Baca juga  Dugaan Korupsi Hibah DBON Kaltim, 43 Saksi Sudah Diperiksa Kejati

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya penuntutan perkara ini secara ketat. Mengingat tempat terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum Kutai Kartanegara, Kejari Kukar menerjunkan tim jaksa terbaik untuk memperkuat tim JPU Kejati Kaltim.​

“Kami mendampingi penuh proses pelimpahan ini. Karena seluruh administrasi formal di pengadilan sudah terpenuhi, dalam waktu dekat persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan segera bergulir,” pungkas Tengku Firdaus. (csv)

Bagikan