BAIT.ID – Dana Transfer ke Daerah (TKD) banyak yang belum tersalurkan dari pemerintah pusat. Beberapa daerah di Kaltim berencana menagih kekurangan tersebut. Tetapi Wali Kota Samarinda, Andi Harun memiliki pandangan agar upaya tersebut harus matang, tidak boleh sekadar berlandaskan narasi politik.
Ia menuntut Pemerintah Provinsi Kaltim dan 10 pemerintah kabupaten/kota membangun sikap kolektif berbasis data teknokratik dan naskah akademik yang matang. Sikap tegas tersebut disampaikan Andi Harun usai menghadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim , Senin 3 Agustus 2026.
“Kalau hanya datang dan bersuara secara narasi politik, saya tidak ikut. Narasi politik yang dibangun di ruang publik itu bagi pemerintah pusat pasti akan diuji,” tegas Andi Harun.
Menurutnya, penggunaan diksi perlawanan sangat tidak bijaksana dalam tata kelola pemerintahan yang terintegrasi dari pusat hingga daerah. Namun, ia menyatakan siap berdiri di barisan depan apabila perjuangan menuntut hak alokasi anggaran tersebut disusun secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Andi Harun menjelaskan bahwa langkah kolektif daerah wajib ditopang oleh naskah akademik komprehensif. Dokumen teknokratik ini penting untuk menjelaskan urgensi usulan tambahan TKD, sekaligus membuktikan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi pencapaian target pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar keinginan memperbesar porsi APBD.
“Tidak cukup dengan narasi politik dan biasanya kurang mendapat respons dari pusat, kecuali kami mampu menghadirkan potret mengapa meminta. Harus dirincikan langkah untuk mencapai target pelayanan publik dan kemanfaatan APBD bagi warga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Samarinda ini menyoroti rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan menerjunkan tim khusus ke daerah-daerah yang mengeluhkan keterbatasan anggaran. Tim evaluasi tersebut akan menguji apakah ketidakcukupan APBD disebabkan oleh beban riil pembiayaan prioritas, seperti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau berakar dari tata kelola belanja daerah yang belum efisien dan berorientasi proyek.
Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menganggap pusat pasif dalam mengevaluasi postur anggaran daerah. Perhatian dan alokasi tambahan dari pusat hanya akan diberikan jika daerah mampu membuktikan bahwa belanja prioritas telah dioptimalkan namun tetap menunjukan defisit pembiayaan.
“Kalau kami bisa menghadirkan potret APBD, bahwa kami sudah belanja prioritas tetapi masih belum cukup, dan didukung dokumen teknokratik, itu bakal didengarkan pusat. Data dan dokumen teknokratik inilah yang pada akhirnya berbicara di tingkat pusat,” pungkasnya. (csv)








