BAIT.ID – Penurunan kapasitas fiskal Kaltim bukan sekadar soal efisiensi internal, melainkan dampak dari belum cairnya hak dana transfer dari Pemerintah Pusat. Pemprov Kaltim mencatat, sedikitnya Rp2,5 triliun dana transfer periode 2023–2025 hingga kini belum direalisasikan oleh pusat.
Kondisi tersebut memaksa Pemprov Kaltim mengetatkan ikat pinggang dalam penyusunan APBD 2027 guna menghindari risiko gagal bayar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengungkapkan bahwa penyesuaian belanja secara ketat telah dilakukan sejak 2025. Pemerintah Daerah memangkas berbagai pos anggaran operasional yang dinilai belum mendesak.
“Kami telah melakukan efisiensi sejak 2025 dengan menunda belanja yang belum mendesak, seperti pengadaan operasional, biaya perjalanan dinas, rapat, hingga konsumsi,” ujar Muzakkir dalam dialog interaktif di stasiun televisi lokal, Rabu 5 Agustus 2026 sore.
Muzakkir menegaskan, BPKAD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kini menerapkan prinsip kehati-hatian ekstra. Meski demikian, ia menekankan agar pusat segera melunasi kewajiban transfernya agar program prioritas di Kaltim tidak terganggu.
”Berdasarkan perhitungan sementara, hak dana transfer Kaltim yang belum tersalurkan sejak 2023 hingga 2025 diperkirakan mencapai sedikitnya Rp2,5 triliun. Ini yang kita harapkan segera direalisasikan pemerintah pusat,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemprov menjamin pemangkasan anggaran ini tidak menyasar sektor pelayanan dasar. Alokasi untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dipastikan tetap aman sesuai arahan Gubernur.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Saipul Bahtiar, menilai pemerintah pusat harus adil dan tepat waktu dalam menyalurkan hak fiskal daerah, terlebih bagi Kaltim sebagai daerah penyumbang sumber daya alam (SDA) terbesar. “Persoalan utamanya bukan pada kemampuan Kaltim mengelola anggaran, melainkan kepastian penyaluran dana yang menjadi hak daerah dari pusat,” pungkas Saipul. (csv)








