Tantangan Migrasi dan Lonjakan Kasus HIV/AIDS: DPRD Kaltim Pacu Revisi Perda Penanggulangan

Jumat, 21 Agustus 2026
Ketua Pansus Raperda Penanggulangan HIV/AIDS DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi

BAIT.ID – Tingginya angka kematian akibat HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) terus membayangi Kaltim. Kondisi ini mendorong DPRD Kaltim mengambil langkah progresif. Regulasi penanggulangan yang telah berusia hampir dua dekade kini resmi masuk meja revisi.

​Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 dinilai sudah tidak lagi relevan dalam menjawab tantangan dinamis penyebaran penyakit menular saat ini. Mayoritas penderita baru terdeteksi ketika infeksi sudah memasuki stadium lanjut, yang memicu risiko penularan makin luas di tengah masyarakat.​

Baca juga  DPRD Kaltim Dorong Keterlibatan Legislatif dalam Pengawasan Bankaltimtara

Untuk mengawal pembaruan aturan tersebut, DPRD Kaltim telah membentuk panitia khusus (pansus) yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi.​

Darlis menegaskan bahwa penanganan HIV/AIDS di Kaltim memerlukan regulasi yang lebih adaptif, terutama dalam merespons tingginya arus mobilitas penduduk ke wilayah bumi etam.​ “Sebetulnya tantangan penduduk Kaltim itu karena faktor migrasi. Orang datang dengan masalahnya,” ujar Darlis.

Menurutnya, arus keluar-masuk tenaga kerja, seperti yang terjadi di wilayah industri dan tambang di Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi salah satu celah krusial dalam pengendalian penyakit menular yang tidak mengenal batas administratif.​

Baca juga  DPRD Kaltim Melempem Soal Hak Angket, Pengamat Hukum Unmul Lempar Tantangan Terbuka

Keterlambatan diagnosis juga masih jadi faktor yang memperburuk angka kematian akibat HIV/AIDS di Kaltim. Kota Samarinda, misalnya, mencatatkan tren yang mengkhawatirkan.

​Berdasarkan data Dinas Kesehatan Samarinda di Tahun 2024 ada 102 kasus kematian akibat HIV/AIDS. Kemudian di 2025 angkanya meningkat menjadi 103 kasus kematian. Sementara hingga pertengahan 2026 ini sudah terdata 29 kasus kematian.

Pola keterlambatan deteksi dini ini berdampak langsung pada upaya pengendalian di lapangan. “Sehingga malah penyebarannya semakin luas dan tidak terkendali,” tambah Darlis.​​

Baca juga  Ribuan Massa Aliansi Mahakam Dibubarkan Polisi Saat Demo di Samarinda

Revisi Perda ini diproyeksikan tidak hanya menjadi formalitas perubahan pasal, tetapi fokus pada penguatan skema pencegahan, deteksi dini, hingga jaminan penanganan medis bagi penderita HIV/AIDS maupun IMS.​

Setelah disahkan kelak, payung hukum baru ini akan berlaku secara mengikat bagi seluruh pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota se-Kaltim.​ “Kan perda ini berlaku se-Kaltim. Jadi, semua daerah nanti wajib mengimplementasikan perda yang dirumuskan Pemprov Kaltim,” pungkas Darlis. (csv)

Bagikan