Pemkot Samarinda Godok Perwali Penertiban Pematangan Lahan

Jumat, 21 Agustus 2026
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, memimpin rapat penertiban kegiatan pematangan lahan. (istimewa)

BAIT.ID – Pemkot Samarinda mulai menggodok aturan baru terkait penertiban kegiatan pematangan lahan demi menekan risiko kerusakan lingkungan dan sengketa perizinan pengembang. Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas perangkat daerah di Balai Kota Samarinda, Rabu, 19 Agustus 2026 lalu.​

Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menyatakan bahwa penataan pematangan lahan selama ini masih kerap bermasalah akibat minimnya koordinasi antarinstansi serta pelanggaran dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).​

Baca juga  Pemprov Kejar Kemandirian Pangan dengan Optimalisasi Lahan Pertanian

“Kami ingin menyinkronkan hal-hal yang berkaitan dengan perizinan dan pematangan lahan sehingga dapat menentukan langkah yang tepat. Kita mencari solusi supaya penataan kota berjalan baik dan sesuai AMDAL,” ujar Saefuddin, belum lama ini.​

Rapat yang diinisiasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) ini melibatkan jajaran Inspektorat, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, hingga seluruh camat se-Kota Samarinda.​

Baca juga  Muara Badak Jadi Titik Fokus, Jalur Pesisir Kaltim Bakal Diperlebar pada 2026

Hasil pemetaan masalah dan masukan dari lintas instansi tersebut ditargetkan menjadi bahan dasar penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali). Payung hukum ini nantinya berfungsi sebagai pedoman mengikat dan standar operasional bagi para pengembang sebelum memulai aktivitas pengerjaan lahan di wilayah Samarinda. (csv)

Bagikan