Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Kebijakan Mutasi 46 Guru oleh Disdikbud

Rabu, 9 September 2026
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi

BAIT.ID – Komisi IV DPRD Kaltim memprotes kebijakan rotasi 46 guru yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Langkah yang semula bertujuan mendukung revitalisasi sekolah unggulan tersebut dinilai menyalahi prosedur dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.​

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menyatakan bahwa kekeliruan berawal dari misinterpretasi terhadap instruksi Gubernur Kaltim terkait pembenahan sekolah unggulan. ​”Dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PGRI, terungkap adanya kesalahan penerjemahan atas instruksi Gubernur terkait revitalisasi sekolah unggulan,” ujar Darlis, Selasa, 8 September 2026.​​

Baca juga  Saring 306 Usulan Pokir, DPRD Kaltim Prioritaskan Sektor Dasar dan Efisiensi Anggaran

Selain masalah interpretasi instruksi, DPRD Kaltim juga menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan. Surat keputusan mutasi tersebut diterbitkan saat pimpinan Disdikbud Kaltim masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt), bukan pejabat definitif.​

Mekanisme pergeseran guru tersebut juga dinilai menyimpang dari regulasi penyusunan formasi guru ASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Menurut Darlis, proses mutasi seharusnya berpatokan pada formasi resmi serta berkoordinasi dengan Biro Organisasi Setdaprov Kaltim dan BKD.

Baca juga  SMAN 3 Samarinda Masuk Jajaran 140 Sekolah Model AI Nasional

​”Jadi selain salah menerjemahkan, mekanismenya juga keliru, bahkan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.​​

Dampak kebijakan ini telah dirasakan para guru selama lebih dari satu tahun. Sejumlah tenaga pendidik dilaporkan kehilangan jam mengajar akibat penempatan yang tidak sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan sekolah penerima.​

Kondisi tersebut berdampak langsung pada pemenuhan syarat minimal jam mengajar yang menjadi kriteria pencairan tunjangan sertifikasi serta pengajuan kenaikan pangkat ASN. “Ini yang kami sayangkan. Sudah setahun lebih berjalan, sudah ada perintah jelas tapi belum ditindaklanjuti,” kata Darlis.

Baca juga  Honorer Non-Database Minta Kepastian Status ke Kementerian PAN-RB

​Gubernur Kaltim sendiri telah menginstruksikan pembatalan mutasi tersebut sejak Mei lalu dan meminta pengembalian seluruh guru ke formasi awal. Saat ini, Komisi IV DPRD Kaltim mendesak Disdikbud Kaltim untuk segera merealisasikan perintah pemulihan status para guru tersebut. (csv)

Bagikan