Pemilik Lahan Ring Road III Samarinda Ancam Blokir Jalan Usai Upaya Ganti Rugi Mengambang 15 Tahun

Rabu, 9 September 2026
Salah satu spanduk protes warga di Ring Road III Samarinda yang merasa belum mendapat ganti rugi lahan.

BAIT.ID – Sikap mengambang Pemprov Kaltim atas ganti rugi lahan Ring Road III Samarinda berujung ancaman blokade. Setelah ditelantarkan lebih dari 15 tahun tanpa kepastian pembayaran, 28 pemilik lahan meminta kejelasan sikap pemerintah. Aksi menutup total akses jalan provinsi tersebut pun akan digelar pada Kamis, 10 September 2026.

Langkah ekstrem ini diambil akibat surat tanggapan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim tertanggal 7 September 2026 yang dinilai sekadar cuci tangan. Pemprov Kaltim dinilai bersembunyi di balik rumitnya riwayat anggaran proyek tahun 2002 dan peralihan status jalan provinsi tahun 2023, ketimbang menyodorkan nominal dan jadwal pembayaran ganti rugi.

Baca juga  Menguapnya Hak Angket DPRD Kaltim: Saat Fungsi Pengawasan Tersandera Dinasti Politik

Kuasa hukum warga, Faizal Amri Darmawan, menegaskan bahwa lempar tanggung jawab birokrasi antara pemerintah pusat dan daerah tidak boleh menumbalkan hak perdata warga yang tanahnya sudah dipakai untuk jalan publik. “Yang kami minta bukan kuliah sejarah siapa yang membangun atau dari mana anggarannya. Kami butuh kepastian konkret: kapan dibayar, berapa nominalnya, dan bagaimana mekanismenya,” tegas Faizal, pada Rabu, 9 September 2026.

Baca juga  Siapkan 17 Ribu Paket Logistik, Dissos Kaltim Pastikan Pelayanan Bencana Tetap Optimal

Ketidaktegasan Pemprov Kaltim dinilai ironis. Pasalnya, pembebasan lahan untuk proyek Ring Road I dan II berhasil diselesaikan hingga tuntas. Menurut Faizal, tidak ada alasan yuridis maupun moral bagi pemerintah untuk memperlakukan warga terdampak Ring Road III secara diskriminatif.

Aksi penutupan jalan pada Kamis besok ditegaskan sebagai bentuk penyegelan hak milik warga, bukan sekadar unjuk rasa. Penutupan akses pemanfaatan lahan akan diberlakukan mutlak hingga Pemprov Kaltim mengeluarkan pernyataan tertulis yang menjamin kepastian eksekusi pembayaran.

Baca juga  Sudah 54 SPPG Beroperasi di Kaltim, 95 Dapur Terverifikasi Badan Gizi Nasional

“Birokrasi jangan menjadikan masalah internal mereka sebagai beban rakyat. Kami sudah cukup beritikad baik melayani musyawarah selama 15 tahun. Sekarang saatnya pemerintah menunjukkan itikad baik yang nyata,” kata Faizal, mengakhiri. (csv)

Bagikan