Antisipasi Pemangkasan Dana Pusat, DPRD Kaltim Godok Ranperda Optimasi Aset Daerah

Kamis, 10 September 2026
Ketua Pansus LLPADS, Agusriansyah Ridwan

BAIT.ID – DPRD Kaltim tengah mempercepat penyusunan payung hukum guna mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah. Langkah ini diambil sebagai strategi mengatasi potensi penurunan penerimaan akibat kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

​Melalui Panitia Khusus (Pansus) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS), DPRD Kaltim merancang regulasi yang memungkingkan pemerintah daerah mengeksplorasi sumber pembiayaan kreatif di luar sektor pajak dan retribusi konvensional.​

Ketua Pansus LLPADS DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyatakan bahwa pengelolaan aset daerah selama ini belum berjalan maksimal. Padahal, penataan aset yang tepat memiliki potensi besar untuk memperkuat postur APBD Kaltim.​ “Pemerintah pusat mendorong daerah mencari pembiayaan kreatif (creative financing). Pemanfaatan aset secara optimal bisa menjadi strategi krusial untuk memperkuat fiskal daerah di luar penerimaan rutin,” ujar Agusriansyah usai rapat pembahasan draf Ranperda LLPADS di Samarinda, Selasa, 8 September 2026 lalu.​

Baca juga  Teka-teki Struktur Beringin Kaltim: Menanti "Lampu Hijau" dari Slipi

Peluang optimalisasi ini semakin terbuka seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).​​Meski memiliki potensi besar, Agusriansyah mengakui bahwa langkah perluasan sumber pendapatan masih terhalang persoalan mendasar, yakni ketidakjelasan basis data aset milik Pemprov Kaltim.​

Hingga saat ini, pemerintah daerah belum mengantongi pemetaan menyeluruh terkait status aset—baik yang telah menghasilkan kontribusi bagi penerimaan maupun yang masih terbengkalai.​ “Pemerintah belum memiliki peta jalan (roadmap) pemanfaatan aset yang jelas. Persoalan pendataan ini yang menjadi titik awal fokus kami agar seluruh potensi barang milik daerah teridentifikasi dengan akurat,” tegasnya.

Baca juga  Kekurangan Tenaga Medis di Kaltim, DPRD Desak Pemprov Bertindak

​Melalui Ranperda LLPADS ini, Pansus berniat merevisi dan memperluas cakupan objek pendapatan daerah secara signifikan. Jika regulasi lama hanya mengomodasi sembilan jenis objek pendapatan, aturan baru ini ditargetkan mampu memperluas cakupannya hingga 15 objek atau lebih.​

Selain memperluas objek penerimaan, payung hukum baru tersebut dirancang untuk memperketat mekanisme kerja sama, penyewaan, serta tata kelola pemanfaatan aset agar kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin terukur. (csv)

Baca juga  Pemprov Kaltim Jadi Rujukan Lampung untuk Pembangunan Rendah Karbon

Bagikan