15 Tahun Tanpa Kejelasan Ganti Rugi, Warga Beri Ultimatum Dua Pekan Sebelum Tutup Ring Road III Samarinda

Kamis, 10 September 2026
Pertemuan warga pemilik lahan Ring Road III dengan PUPR Kaltim sedikit memberikan titik terang terkait polemik yang terjadi.

BAIT.ID – Kesabaran warga pemilik lahan Ring Road III Samarinda kembali diuji. Rencana aksi penutupan total jalur penghubung Jalan Pangeran Suryanata hingga Pertigaan Sempaja itu harus ditunda sementara. Pemprov Kaltim diberi ultimatum untuk menyelesaikan polemik ganti rugi ini dalam dua pekan. ​

Penundaan aksi ini disepakati setelah perwakilan warga menyambangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim. Sayangnya, pertemuan tersebut belum membuahkan kepastian mengenai jadwal maupun mekanisme pembayaran lahan yang terkatung-katung selama 15 tahun ini.​

Kuasa hukum warga, Faizal Amri Darmawan, menegaskan bahwa penundaan penutupan jalan dilakukan semata-mata demi memberikan ruang komunikasi terakhir bagi pemerintah.​ “Belum jelas kapan kami akan audiensi kembali dan siapa pihak bernewenang yang memutus. Itu pun masih gelap,” ujar Faizal.

Baca juga  Pemkot Samarinda 'Sentil' Parpol Soal Akuntabilitas Dana Bantuan, Wawali: Jaga Kepercayaan Publik!

​Ia mempertanyakan diskriminasi penanganan proyek infrastruktur tersebut. Lahan pada pembangunan Ring Road I dan II telah rampung dibebaskan, sedangkan ganti rugi Ring Road III yang berada dalam satu bentang hamparan justru diabaikan.​ “Ring Road itu satu kesatuan. Tahap I dan II sudah dibayar, kenapa Ring Road III diulur-ulur? Kami tidak meminta hal rumit, hanya menuntut hak atas tanah yang sudah dipakai,” tegasnya.​

Baca juga  Lubang Tambang Renggut Korban Lagi, Pemuda 21 Tahun Jadi Nyawa ke-54

Diperkirakan terdapat lahan seluas tujuh hektare milik sekitar 100 warga yang terdampak proyek ini, dengan 28 pemilik di antaranya didampingi oleh Faizal.​

Warga memberikan fleksibilitas terkait siapa pejabat pemprov yang akan menemui mereka, baik Gubernur maupun Kepala Dinas, asalkan figur tersebut memiliki otoritas penuh untuk meneken keputusan. Namun, jika dalam dua pekan tak ada kejelasan audiensi atau kepastian pembayaran, aksi blokade jalan dipastikan berlanjut.

Baca juga  Diskes Kaltim Ingatkan: Konsumsi MBG Jangan Ditunda, Hindari Risiko Keracunan

​”Kalau tidak ada penjelasan atau minimal undangan audiensi resmi dalam dua pekan, jalan akan kami tutup total,” tambah Faizal.​

Merespons desakan tersebut, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR-Pera Kaltim, Muhammad Muhran, menyatakan pihaknya telah menampung seluruh aspirasi warga. Mengingat kewenangan anggaran berada di tingkat atas, ia meminta masyarakat untuk kembali bersabar selagi usulan diteruskan ke jajaran pimpinan.​

“Aspirasi ini langsung kami teruskan ke pimpinan. Pengambilan keputusan akhir ada di tangan pimpinan, jadi kami harap warga bisa bersabar,” kata Muhran singkat. (csv)

Bagikan