BAIT.ID – Pemkot Samarinda terus mematangkan skema penataan Pasar Pagi pasca-revitalisasi. Langkah ini diambil untuk memperjelas zonasi perdagangan grosir dan eceran, sekaligus menjawab tantangan utama: menghidupkan kembali denyut aktivitas ekonomi di pasar modern tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani, mengungkapkan bahwa pemisahan fungsi area menjadi salah satu aspek krusial dalam pengelolaan bangunan baru Pasar Pagi.
Berdasarkan skema penataan yang tengah dibahas, pedagang grosir akan ditempatkan di lantai 6 dan 7. Sementara itu, pedagang eceran diproyeksikan mengisi lantai 2 dan 3, hingga sebagian lantai 4.Khusus area grosir, Pemkot memberikan fleksibilitas bagi pedagang untuk menyesuaikan luas area usaha sesuai kebutuhan.
Meski penggabungan petak diperbolehkan, Disdag secara tegas melarang pembuatan sekat permanen berbahan beton guna menjaga struktur asli bangunan. ”Penataan hanya boleh menggunakan partisi yang bisa dilepas-pasang, tidak boleh ada sekat beton. Langkah ini memastikan jika di kemudian hari ada perubahan, prosesnya mudah. Yang terpenting, status kepemilikan dokumen antar-pedagang tetap terpisah,” tegas Nurrahmani, pekan lalu.
Berbeda dengan zona grosir yang sudah memiliki alokasi jelas, penataan lapak untuk pedagang eceran di lantai bawah hingga kini masih mengambang. Disdag mengaku masih memverifikasi kesesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan data rekapitulasi kepemilikan petak.
Pendataan ulang ini dinilai mendesak untuk meminimalisasi potensi konflik serta memastikan seluruh pedagang yang berhak mendapatkan tempat secara adil. ”Untuk pedagang eceran di lantai bawah pembagian sekatnya belum final. Kami harus mencocokkan kembali data rekapitulasi dengan kondisi riil di lapangan agar tidak ada pedagang terlewat,” pungkas Nurrahmani.
Tantangan Pemkot Samarinda kini tak sekadar merampungkan sekat fisik dan verifikasi data pedagang, melainkan juga merumuskan strategi promosi agar pasar yang telah bersolek tersebut tak sepi pengunjung. (csv)







