BAIT.ID – Akuntabilitas dan mekanisme penyaluran dana iklim kembali menjadi sorotan. Pemprov Kaltim menegaskan bahwa skema pencairan dana insentif karbon dilakukan secara bertahap dan ketat berbasis laporan pertanggungjawaban.
Skema penyaluran tersebut mengemuka dalam Dialog Publika yang digelar stasiun televisi lokal. Bahasan utama mengenai implementasi hasil REDD+ dari Green Climate Fund (GCF), pada Selasa, 6 Oktober 2026 sore.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, Nanang Hayani, membeberkan bahwa mekanisme program GCF berbeda dari program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) yang berjalan sebelumnya. Dana GCF tidak ditransfer langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dialirkan melalui lembaga perantara yang terakreditasi oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
“Penyalurannya tidak sekaligus, tetapi berdasarkan funding proposal atau rencana kerja per semester. Realisasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan pada semester sebelumnya menjadi syarat mutlak sebelum mengakses pendanaan tahap berikutnya,” ujar Nanang.
Dari total alokasi yang dikelola, porsi terbesar dicantumkan untuk masyarakat dan lingkungan. Sekitar Rp47,1 miliar atau 64,34 persen diarahkan untuk penguatan masyarakat dan perlindungan lingkungan yang menyasar 100 desa serta 172 kelompok penerima manfaat. Kemudian ada Rp26,1 miliar dialokasikan untuk tata kelola REDD+, inventarisasi emisi, serta kegiatan monitoring dan evaluasi.
Di tengah besarnya alokasi tersebut, transparansi di tingkat tapak menjadi kunci utama agar dana tidak menguap pada kegiatan administratif semata. Selain menyasar peningkatan kapasitas warga, dana ini diklaim bakal difokuskan untuk mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang hingga kini masih menjadi ancaman berulang di Kaltim.
Untuk mengawal eksekusi anggaran tersebut, Pemprov Kaltim telah membentuk tim pelaksana melalui Keputusan Gubernur guna memastikan program tidak sekadar berorientasi pada penyerapan anggaran, melainkan memberikan dampak terukur bagi masyarakat lokal dan perlindungan ekosistem. (csv)








