BAIT.ID – Tepat sepuluh tahun sejak Indonesia mengesahkan Persetujuan Paris (Paris Agreement) melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, Kalimantan kembali dihadapkan pada realitas kelam. Kebakaran hutan yang membuat langit diselimuti asap tebal, lahan ribuan hektare hangus, dan ratusan ribu warga jatuh sakit.
Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang bukan sekadar dampak kemarau musiman. Ini adalah cermin telak kegagalan tata kelola lahan, lemahnya pengawasan izin, dan tumpulnya penegakan hukum—sekaligus ujian nyata yang menelanjangi komitmen iklim pemerintah.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi media daring bertajuk “Satu Dekade Perjanjian Paris: Menagih Tanggung Jawab atas Karhutla, Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Komitmen Iklim di Kalimantan”, pada Minggu, 25 Oktober 2026. Diskusi ini menghadirkan perwakilan jaringan masyarakat sipil dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. “Target penurunan emisi akan sulit dimaknai sebagai keberhasilan apabila kebakaran terus berulang, pengawasan tidak efektif, pelanggaran tidak ditindak secara konsisten, dan masyarakat tetap terpapar asap tanpa perlindungan memadai,” ujar Ageng dari Gemawan selaku moderator.
Ironi Konsesi dan Beban Fiskal Daerah
Di Kalimantan Timur, krisis karhutla berkelindan dengan tekanan industri ekstraktif mulai dari batu bara, migas, sawit, hingga kehutanan, di tengah ruang fiskal daerah yang menyempit dan krisis kelangkaan bahan bakar minyak (BBM).
Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo, mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan Tim Advokasi Keselamatan Rakyat, sekitar 16.865 hektare lahan terbakar di Kaltim sepanjang 2026. Angka ini memuat ironi besar, 69 persen atau sekitar 11.600 hektare di antaranya berada di dalam wilayah konsesi 172 perusahaan.
Dampak langsungnya dirasakan di sektor kesehatan. Dinas Kesehatan Kaltim mencatat lebih dari 228 ribu kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di sembilan kabupaten/kota, dengan episentrum terparah di Samarinda dan Kutai Kartanegara. Meski demikian, Buyung mengingatkan bahwa lonjakan tajam ini terjadi seiring memburuknya kualitas udara akibat karhutla.
“Penanganan krisis ini tidak cukup dengan pemadaman, pembagian sembako, atau masker. Yang diperlukan adalah keberpihakan kebijakan pada keselamatan rakyat melalui pencegahan, transparansi, dan penegakan hukum,” tegas Buyung.
Ia menyebut akar persoalan ini berakar pada tata kelola yang sarat rente. Di sektor ekstraktif, lingkaran setan selalu berputar pada empat hal; korupsi, kerusakan, konflik, dan kriminalisasi. Pokja 30 lantas mendesak pemerintah menjamin layanan dasar warga terdampak, membuka data konsesi yang terbakar secara transparan, melakukan audit lingkungan menyeluruh, serta membuka akses pemulihan yang berpihak pada kelompok rentan.
Dokumen Diplomasi Tanpa Taji di Tingkat Tapak
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen, menilai karhutla adalah manifestasi dari pilihan politik pembangunan yang keliru. Satu dekade pasca-Persetujuan Paris, pergeseran yang terjadi dinilai baru sebatas dokumen dan diplomasi internasional semata. “Dari Persetujuan Paris, Nationally Determined Contribution (NDC) yang diperbarui, hingga FOLU Net Sink 2030, di tahun 2026 ini semuanya seperti tidak ada artinya,” kritik Iqin, sapaan akrabnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan struktural kewenangan. Di Kaltim, wilayah izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berada di bawah kendali penuh pemerintah pusat justru menyumbang titik api terbanyak dan luasan terbakar terluas. Namun ironisnya, beban pemadaman serta krisis fiskal penanganannya justru dilemparkan ke pundak pemerintah daerah.
Iqin mendesak publik dan media untuk menggeser fokus pertanyaan, dari sekadar menghitung jumlah titik api dan luas lahan hangus, menuju pertanyaan subtansial. Seperti siapa penguasa wilayah tersebut, siapa pemilik manfaat (beneficial owner), dari mana sumber pembiayaannya, hingga siapa pembeli produknya. Menurutnya, gugatan hukum karhutla sejak 2015 belum pernah menyentuh level pemilik korporasi sejati, sehingga strategi gugatan iklim lintas negara mendesak untuk segera dirumuskan.
“Tiga Musim” di Kalimantan Barat dan Kerugian Miliaran Rupiah
Situasi tak kalah parah melanda Kalimantan Barat. Manajer Training & Learning Center Gemawan, Arniyati, memaparkan bahwa indeks kualitas udara (AQI) di Pontianak dalam beberapa hari terakhir berada di level berbahaya, yakni kisaran 400 hingga 500.
Sejak Juli lalu, sekitar 40 ribu hektare lahan terbakar di provinsi ini, dengan konsentrasi titik api tertinggi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Catatan Gemawan menunjukkan lebih dari 70 persen kebakaran terjadi di dalam kawasan konsesi, termasuk di lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang belum beroperasi.
Kajian CELIOS memperkirakan kerugian ekonomi di Kalimantan Barat akibat karhutla mencapai Rp5,4 hingga Rp5,6 triliun hanya dalam kurun waktu sebulan—sebuah angka yang mendekati besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi tersebut.
“Ketika kebakaran terus berulang, kita perlu bertanya bukan hanya siapa yang memadamkan api, tetapi siapa yang gagal mencegahnya, siapa yang diuntungkan dari tata kelola lahan hari ini, dan siapa yang harus bertanggung jawab menanggung kerugiannya,” ujar Arniyati.
Ia menyoroti beban psikologis dan ekonomi tak kasat mata yang ditanggung warga: mulai dari pengadaan masker mandiri, biaya pengobatan, hingga kuota internet bagi anak-anak yang terpaksa belajar dari rumah akibat sekolah diliburkan. “Masyarakat tidak bisa terus-menerus diminta tangguh dan beradaptasi. Anak-anak di sini sekarang bilang ada tiga musim: musim panas, musim hujan, dan musim asap,” tuturnya.
Arniyati juga menyayangkan kebijakan pemotongan dana desa atas nama efisiensi anggaran, yang berdampak langsung pada lumpuhnya Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa—garda terdepan yang selama ini menjadi benteng awal pencegahan karhutla tanpa sokongan memadai. (csv)








