BAIT.ID – Penyusutan jumlah kawasan permukiman kumuh di Samarinda belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. DPRD Samarinda menilai masih ada permukiman yang memenuhi kriteria kumuh, tetapi belum tercatat dalam surat keputusan (SK) pemerintah kota sehingga berpotensi luput dari program penanganan.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengevaluasi kembali penetapan kawasan permukiman kumuh. Langkah ini diperlukan untuk memastikan data resmi pemerintah sesuai dengan kondisi permukiman yang ada saat ini.
Rohim menjelaskan, penanganan kawasan kumuh selama ini mengacu pada SK yang diterbitkan Pemkot Samarinda. Berdasarkan penetapan sebelumnya, jumlah kawasan yang belum selesai ditangani disebut telah berkurang. Sayangnya, ia tidak mengingat secara pasti angka maupun tahun penerbitan SK tersebut.
Ia menyebut kawasan yang masih memerlukan penanganan, berdasarkan data yang diingatnya, berada di wilayah Samarinda Seberang. “Dari 100 persen permukiman kumuh yang ada di SK, saya agak lupa tahun berapa itu, tersisa tinggal berapa persen, tidak banyak lagi,” ujarnya.
Meski demikian, Rohim mengingatkan bahwa penurunan jumlah kawasan kumuh dalam dokumen resmi tidak serta-merta berarti persoalan permukiman kumuh di Samarinda telah tuntas.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, masih ada permukiman yang secara faktual memenuhi kategori kumuh, tetapi belum ditetapkan secara formal melalui SK pemerintah daerah. “Secara faktual, sebenarnya masih banyak permukiman yang kategorinya masih permukiman kumuh. Cuma, selama tidak di-SK-kan, maka dia tidak masuk secara formal, yuridis formal sebagai permukiman kumuh,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penetapan kawasan melalui SK menjadi dasar formal pelaksanaan program penanganan. Akibatnya, permukiman yang belum tercantum dalam keputusan tersebut berpotensi tidak terakomodasi dalam program pemerintah yang menyasar kawasan kumuh.
Karena itu, DPRD Samarinda akan meminta Pemkot memaparkan perkembangan penanganan kawasan kumuh sekaligus meninjau kembali wilayah-wilayah yang perlu mendapat perhatian.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi permukiman yang belum masuk dalam penetapan sebelumnya. Jika ditemukan kawasan yang memenuhi kriteria, pemerintah dapat mempertimbangkan penerbitan SK baru sebagai dasar penanganannya. “Nanti kita pasti akan minta lagi progresnya, untuk dilakukan review daerah-daerah di Samarinda, apakah ada lagi permukiman kumuh yang harus ditangani dan itu dibuatkan SK yang baru,” pungkas Rohim. (csv)








