BK DPRD Kaltim Tetapkan Darlis dan Andi Satya Tidak Langgar Kode Etik Dewan

Senin, 21 Juli 2025
Badan Kehormatan DPRD Kaltim memutuskan tidak ada pelanggaran etik terkait pengusiran Kuasa Hukum RSHD saat Rapat Dengar Pendapat pada April lalu.

BAIT.ID – Tuduhan pelanggaran etik terhadap dua Anggota DPRD Kaltim, M Darlis dan Andi Satya Adi Saputra dipastikan tidak terbukti. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menetapkan jika mengeluarkan kuasa hukum RS Haji Darjat (RSHD) bukan bentuk penghinaan terhadap profesi advokat.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan keputusan yang diambil BK ini berdasar pada Tata Tertib DPRD Kaltim. Pemeriksaan terhadap rekaman audio visual serta keterangan saksi juga dilakukan oleh institusi etik DPRD ini. Hasilnya, tidak ditemukan unsur merendahkan profesi pengacara. “Jadi kami menetapkan bahwa apa yang dilakukan terlapor bukan sebagai pelanggaran etik anggota dewan,” ujar Subandi.

Baca juga  Dishub Kaltim Pastikan Polemik Tarif Promo Ojol Segera Dituntaskan

Perlu diketahui, akar masalah bermula dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada Selasa, 29 April 2025 lalu. Membahas tindak lanjut pemecatan karyawan RSHD, pihak direksi rumah sakit diwakili oleh kuasa hukum mereka. Karena tidak diwakili langsung oleh pihak direksi, Darlis dan Andi Satya meminta kuasa hukum keluar dari ruang rapat.

Tindakan itu dianggap oleh kuasa hukum sebagai bentuk pengusiran dan bukan tindakan etis. Sementara Darlis dan Andi Satya berpedoman pada Tata Tertib DPRD Kaltim yang menyebut perwakilan hanya boleh dilakukan oleh instansi pemerintah. Sedangkan untuk pihak swasta harus dihadiri oleh pihak yang diundang DPRD.

Baca juga  Pemprov Kaltim Tegaskan Komitmen Lindungi Anak di Peringatan HAN 2025

Atas dasar itu pula BK DPRD Kaltim menganggap tindakan Darlis dan Andi Satya bukan bentuk pelanggaran etik. Ketetapan ini bersifat mengikat dan dipastikan tidak akan berlanjut ke proses mediasi atau persidangan. “Karena telah diperiksa tidak ada unsur melanggar kode etik dan tata tertib DPRD Kaltim,” tukas Subandi.

Untuk saat ini, lanjut Subandi, hasil keputusan ini akan disampaikan kepada pihak pelapor dan terlapor secepatnya.

Baca juga  Permintaan Batu Bara Turun, Laju Ekonomi Kaltim Ikut Tersendat

Terpisah, salah satu terlapor, M Darlis, mengatakan hasil keputusan BK DPRD Kaltim ini harus diterima seluruh pihak. Ia juga mengaku sudah menjelaskan dengan rinci terkait kejadian tersebut. Sehingga Darlis merasa tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan. “Saya sudah klarifikasi di hadapan BK dan hasil ini harus diterima dengan baik,” ujar politikus PAN ini. (csv)

Bagikan