BAIT.ID – Ketergantungan tinggi kabupaten/kota di Kaltim terhadap Transfer ke Daerah (TKD) dinilai kian krusial. Penundaan penyaluran dana dari pemerintah pusat pun akhirnya bisa menjadi polemik tersendiri bagi pembangunan daerah.
Skema dana bagi hasil ini dinilai menjadi urat nadi utama bagi keuangan daerah, khususnya wilayah kaya Sumber Daya Alam (SDA) yang belum memiliki kemandirian fiskal.
Anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Timur, Bontang, dan Berau, Agusriansyah Ridwan, menyatakan bahwa keterlambatan penyaluran TKD berdampak langsung pada efektivitas kebijakan publik di daerah. “Masalah ini sudah sering kami dengar. Kami berharap Pemerintah Pusat dapat menyalurkan dana TKD secara tepat waktu dan tepat sasaran ke daerah,” ujar Agusriansyah saat ditemui baru-baru ini.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan pentingnya konsolidasi antardaerah di Kaltim untuk menagih hak kurang salur tersebut secara bersama-sama. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyiapkan data serta kajian komprehensif agar memiliki posisi tawar yang kuat di hadapan pemerintah pusat.
“Isu ini jangan dianggap remeh oleh pusat. Sebagian besar daerah di Kaltim sangat mengandalkan sektor SDA. Data dan kajian yang komprehensif menjadi alasan kuat untuk menunjukkan bagaimana pemangkasan atau keterlambatan dana ini memukul pelayanan publik,” tegasnya.
Agusriansyah menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan terpangkasnya TKD kerap memicu kebuntuan program strategis. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah pusat untuk meninjau kembali prinsip keadilan dalam pembagian dana bagi hasil bagi daerah penghasil SDA.
Di sisi lain, ia juga menanggapi imbauan pemerintah pusat agar daerah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun menerapkan pembiayaan kreatif (creative financing). Menurut Agusriansyah, pemerintah daerah di Kaltim pada dasarnya telah melakukan berbagai inovasi, seperti menyasar potensi pajak alat berat hingga optimalisasi retribusi sektor pertambangan. Namun, langkah tersebut kerap bentrok dengan peralihan kewenangan dan regulasi di tingkat pusat.
“Kreativitas perangkat daerah untuk mendongkrak PAD sebenarnya ada. Namun, langkah itu terbentur aturan yang lebih tinggi dan kewenangan yang sudah ditarik ke pusat. Jadi, kreativitas ini tidak didukung oleh fleksibilitas regulasi maupun modal dari pemerintah pusat,” paparnya.
Ia menegaskan, persoalan keterlambatan TKD tidak boleh dipandang sebatas masalah administratif semata. “Dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat melalui tertundanya berbagai program daerah. Banyak kebutuhan publik yang akhirnya mengalami kebuntuan dan mengganggu pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (csv)








