DPTB Kaltim Capai 2,9 Juta Pemilih, Bawaslu Soroti Kejanggalan Data di Sejumlah Daerah

Senin, 12 Oktober 2026
Proses pengecekan data pemilih yang dijalankan Bawaslu Kaltim terus diperbaharui untuk kesiapan Pemilu mendatang.

BAIT.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim memperketat pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Langkah ini diambil setelah Bawaslu menemukan sejumlah catatan kritis dan ketidaksesuaian administrasi dalam rekapitulasi data pemilih Triwulan III Tahun 2026.

Berdasarkan penetapan per 30 September 2026, total pemilih di Kaltim kini tercatat sebanyak 2.971.881 orang, terdiri atas 1.534.200 pemilih laki-laki dan 1.437.681 pemilih perempuan. Pada periode yang sama, terdapat 44.838 pemilih baru, 38.500 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 9.930 perbaikan data.

Namun, di balik pergerakan angka tersebut, Bawaslu Kaltim menggarisbawahi beberapa janggalnya rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga  Puluhan Kasus Inkrah, Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Rokok Tanpa Cukai

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menegaskan bahwa fokus pengawasan Bawaslu tidak sekadar mengawal angka akhir, melainkan memastikan akurasi dan keabsahan prosedur di setiap tingkatan.

“Pengawasan PDPB ini bukan sebatas mencatat berapa jumlah pemilih yang ditetapkan. Yang jauh lebih krusial adalah konsistensi data, tindak lanjut terhadap pemilih yang sudah TMS, serta transparansi prosedur. Data pemilih yang akurat dan mutakhir merupakan benteng utama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas,” tegas Galeh dalam keterangan tertulisnya.

Salah satu temuan yang mencolok berada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Bawaslu mencatat adanya lima kecamatan yang melaporkan angka pemilih baru sebesar nol, padahal di kecamatan yang sama terdapat pergerakan pemilih TMS.

Baca juga  Riset di Kaltim Harus Jadi Penopang Pembangunan, Bukan Sekadar Dokumen Akademik

Selain itu, angka perbaikan data pemilih juga tercatat nol di seluruh kecamatan pada empat daerah sekaligus, yakni Kabupaten Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu, dan Kota Balikpapan.

Bawaslu juga menemukan kelalaian administratif yang berpotensi mengurangi akuntabilitas rekapitulasi. Sepertu di Kabupaten Berau, berita acara rapat pleno tidak mencantumkan jam pelaksanaan. Kabupaten Paser, lampiran Model A-Rekap Perubahan belum dilengkapi kop resmi, judul, dan kolom tanda tangan secara utuh. Sementara di Kota Bontang, terungkap bahwa sinkronisasi data pada portal Cek DPT Online baru diperbarui sekitar satu bulan usai pleno tingkat kota.

Baca juga  Bawaslu Kaltim Dorong Konsolidasi Masyarakat Sipil untuk Perkuat Demokrasi

Atas temuan-temuan tersebut, Bawaslu Kaltim mendesak KPU di tingkat kabupaten/kota untuk segera merespons dan melalukan perbaikan teknis. Galeh menambahkan bahwa hak pilih setiap warga negara harus terjamin tanpa ada yang terlewat atau terdaftar ganda.

“Temuan ini kami jadikan bahan evaluasi resmi untuk disampaikan ke KPU. Kami ingin memastikan koordinasi lintas lembaga berjalan cepat agar kualitas daftar pemilih tetap terjaga. Di sisi lain, kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek data dirinya. Jika menemukan ketidaksesuaian, segera laporkan melalui saluran yang ada,” tutup Galeh. (csv)

Bagikan