Ketegangan Eksekutif dan Legisltif di Kaltim Dinilai Ancam Transparansi Urusan Publik

Selasa, 29 Juli 2025
Koordinator Pokja30, Buyung Marajo

BAIT.ID – Hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kaltim kini berada di titik krusial. Sejumlah anggota DPRD menilai komunikasi antarlembaga mulai tidak sehat, bahkan saling menunjukkan dominasi. Kondisi ini, menurut Koordinator Pokja30, Buyung Marajo, berpotensi berdampak langsung pada terbengkalainya kepentingan publik.

Situasi tersebut mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang digelar pada Senin pagi, 28 Juli 2025. Beberapa legislator menyuarakan interupsi, meminta agar pola komunikasi antara pemerintah provinsi dan DPRD segera diperbaiki. Mereka menyayangkan banyaknya kebijakan yang diambil eksekutif tanpa keterlibatan atau pemberitahuan kepada DPRD.

Baca juga  Pemkot Samarinda Larang Penggunaan Gedung SMPN 2 Pasca-Kebakaran, Kajian Teknis Segera Dilakukan

Buyung Marajo menegaskan bahwa ketidakterbukaan seperti ini bisa membawa konsekuensi serius. Terlebih, isu yang dibahas berkaitan langsung dengan penyusunan APBD tahun 2026. Ia menilai DPRD seharusnya menggunakan hak-hak kelembagaannya seperti hak angket, interpelasi, hingga memanggil Pemprov untuk meminta klarifikasi.

“DPRD punya fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Sudah selayaknya mereka menggunakan hak tersebut agar urusan publik tidak dijalankan secara sembunyi-sembunyi,” ujar Buyung saat dihubungi lewat sambungan telepon.

Baca juga  Jelang Paripurna Hak Angket Pemprov Kaltim: Dominasi Koalisi Rudy-Seno Diuji, Potensi Poros Baru di Karang Paci

Ia menambahkan, transparansi adalah kunci utama dalam pengelolaan kebijakan publik. Pembahasan anggaran tidak seharusnya dilakukan secara tertutup karena rawan dimanipulasi dan membuka peluang terjadinya kongkalikong. “Harusnya tidak ada lagi ruang gelap dalam pembahasan anggaran. Ini menyangkut kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Buyung juga menyoroti indikasi retaknya hubungan eksekutif dan legislatif yang disinyalir berkaitan dengan alokasi APBD. Menurutnya, penting untuk mengevaluasi apakah pos-pos anggaran yang direncanakan benar-benar menyasar kebutuhan publik, termasuk soal pergeseran dana pokok pikiran (pokir) milik DPRD. “Kalau tujuannya memang untuk kepentingan masyarakat, tentu bisa dibenarkan. Bahkan jika perlu, pos-pos anggaran yang dianggap tidak mendesak bisa dialihkan,” katanya.

Baca juga  110 Pelaku Usaha Kaltim Dapat Bekal Strategi Koperasi hingga Inovasi UMKM

Karena itu, ia mendorong DPRD untuk bersikap tegas dan aktif menggunakan hak-haknya demi menjaga agar kebijakan pemerintah tetap berpihak pada publik. “Jangan sampai dibiarkan. Pembahasan APBD harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif,” pungkasnya. (csv)

Bagikan