BAIT.ID – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Lawan Tindakan Nir-integritas (GERAM) TNI mengecam keras tindakan penghadangan dan dugaan kekerasan terhadap massa Aliansi Balikpapan Bersuara. Insiden tersebut terjadi di depan markas Kodim 0905/Balikpapan pada Selasa 31 Maret 2026.
Koalisi yang terdiri dari organisasi mahasiswa, lembaga bantuan hukum, hingga kelompok advokasi ini menilai tindakan aparat telah mencederai hak konstitusional warga negara.
Perwakilan koalisi dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herdiansyah Hamzah, menjelaskan bahwa aksi tersebut sejatinya merupakan demonstrasi damai yang telah memenuhi prosedur administratif, termasuk pemberitahuan resmi kepada kepolisian.
Sedianya, massa berencana menggelar aksi di kawasan publik Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera). Namun, laporan yang diterima koalisi menunjukkan massa justru dihadang oleh personel TNI dari Kodam VI/Mulawarman. “Massa mengalami intimidasi fisik, mulai dari ditarik paksa hingga didorong, sehingga aksi terpaksa dilakukan di badan jalan. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia dan kebebasan menyampaikan pendapat,” tegas Herdiansyah.
Koalisi menekankan bahwa berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, militer merupakan alat pertahanan negara dan bukan aparat penegak hukum yang berwenang membubarkan aksi sipil di ruang publik.
Selain menyoroti tindakan TNI, koalisi juga mengkritik sikap aparat kepolisian di lokasi yang dinilai pasif. Polisi dianggap tidak menjalankan fungsi pengamanan dan perlindungan terhadap peserta aksi sebagaimana mandat undang-undang. “Aparat kepolisian seharusnya memastikan keamanan peserta aksi, bukan justru membiarkan terjadinya penghadangan oleh pihak lain,” tambah Herdiansyah.
Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo, menegaskan bahwa pihaknya menuntut pertanggungjawaban atas insiden ini. Adapun poin-poin tuntutan koalisi meliputi penghormatan Hak Sipil dengan meminta Kodim 0905/Balikpapan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. “Mendesak permintaan maaf secara terbuka kepada massa aksi. Serta harus dilakukan investigasi internal agar oknum anggota yang terlibat dalam intimidasi fisik diusut tuntas,” ujarnya.

Ia juga menyinggung soal jaminan keamanan dengan mendesak Polda Kaltim untuk menjamin keamanan setiap aksi demonstrasi di wilayah Kaltim.
Aksi Aliansi Balikpapan Bersuara ini merupakan bentuk solidaritas atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di Jakarta Pusat. Serangan tersebut terjadi usai korban mendiskusikan isu “Dwifungsi ABRI” di kantor YLBHI.
Hingga saat ini, kasus tersebut terus menuai sorotan tajam lantaran terduga pelaku disinyalir berasal dari unsur intelijen TNI. Koalisi secara tegas mendukung agar kasus Andrie Yunus diselesaikan melalui mekanisme Peradilan Umum, bukan peradilan militer, demi transparansi dan keadilan. (csv)








