BAIT.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tengah digodok DPRD Kaltim. Beleid itu ditargetkan menjadi pendorong utama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Regulasi ini dirancang untuk menyumbat kebocoran potensi fiskal sekaligus menata aktivitas penambangan batuan, pasir, tanah, hingga kerikil di Benua Etam.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda MBLB, Akhmed Reza Fahlevi, menegaskan bahwa penataan sektor ini mendesak dilakukan demi mengoptimalkan kontribusi MBLB terhadap penerimaan daerah. Selama ini, banyak potensi MBLB yang belum tergarap maksimal hingga maraknya operasional tanpa izin resmi.
“Masih ada kebocoran potensi dari galian MBLB ini. Banyak kegiatan yang kurang resmi, bahkan ada yang sudah berjalan tapi tidak mengantongi izin,” ujar Reza, usai ditetapkan sebagai Ketua Pansus dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Selasa, 18 Agustus 2026 lalu.
Melalui Raperda MBLB, Pansus akan menyusun payung hukum komprehensif yang mencakup mekanisme perizinan, pengawasan terpadu, hingga penetapan tarif retribusi daerah secara terukur. Selain membidik penguatan fiskal, pansus juga memprioritaskan pembenahan tata kelola Perizinan Tambang Rakyat (IPR) serta efisiensi birokrasi perizinan yang selama ini dikeluhkan lambat.
“Aduan masyarakat terkait proses perizinan yang memakan waktu hingga 400 hari menjadi salah satu pemicu utama pembentukan pansus ini. Kita ingin regulasi baru memberikan kepastian hukum dan efisiensi,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, Pansus DPRD Kaltim tengah menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menjadwalkan penjaringan aspirasi secara luas dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga asosiasi pelaku usaha MBLB guna memastikan aturan yang dihasilkan relevan dan efektif menyokong PAD Kaltim. (csv)








