BAIT.ID – Ruang gerak fiskal APBD Kaltim tahun 2027 dipastikan sangat terbatas. Meski membukukan angka mencapai Rp12,1 triliun, Pemprov Kaltim hanya menyisakan alokasi sekitar Rp1 triliun untuk mendanai program pembangunan daerah.
Kondisi fiskal yang serba terbatas ini menjadi fokus utama dalam rapat lanjutan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Senin, 3 Agustus 2026 malam.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa rapat tersebut masih berfokus pada analisis kekuatan struktur APBD sebelum menyepakati alokasi untuk program-program prioritas. “Masih dibahas bersama. Kami mengukur kedalaman struktur APBD untuk memastikan belanja wajib daerah, seperti sektor pendidikan, dapat terpenuhi sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Sri usai rapat.
Ia merinci, dari total porsi Rp12,1 triliun, anggaran daerah langsung terpotong sekitar Rp4 triliun untuk Dana Bagi Hasil ke kabupaten/kota. Beban APBD semakin membengkak akibat alokasi belanja pegawai yang memakan porsi Rp3 triliun hingga Rp4 triliun.
Selain itu, Pemprov Kaltim wajib memenuhi alokasi anggaran mandatori (mandatory spending), yakni 20 persen untuk sektor pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan. Di sisi lain, terdapat pula dana kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp363 miliar yang secara regulasi tidak dapat dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan langsung.
Kondisi ini menyisakan ruang gerak fiskal sekitar Rp1 triliun yang harus dibagikan secara cermat. Padahal, pemprov juga harus menyokong pembiayaan program unggulan Gratispol yang membutuhkan alokasi dana cukup besar. ”Oleh karena itu, kami masih memerlukan pembahasan mendalam bersama Banggar,” imbuhnya.
TAPD menargetkan seluruh tahapan pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 dapat rampung sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Pembahasan bersama Banggar ditargetkan selesai pada pekan kedua Agustus dan disepakati paling lambat pada pekan kedua September 2026. ”Kami tentu berharap seluruh proses berjalan sesuai target ideal,” terangnya.
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD, Rancangan APBD 2027 akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani proses evaluasi dan asistensi. Tahapan ini krusial mengingat pemerintah pusat memberikan perhatian ketat bagi daerah yang alokasi belanja pegawainya melebihi ambang batas 30 persen.
Dalam proses evaluasi tersebut, Kemendagri akan menelaah secara rinci struktur kepegawaian daerah, mencakup jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga tenaga harian lepas/paruh waktu beserta estimasi kebutuhan gajinya.
Hasil evaluasi Kemendagri nantinya menjadi acuan bagi pemerintah pusat dalam menentukan bentuk dukungan, baik melalui skema pendanaan tambahan maupun program afirmatif lainnya. ”Saat ini prosesnya masih dalam tahap pembahasan. Setelah seluruh proses selesai dan disepakati bersama DPRD, baru akan kami laporkan ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (csv)








