Proyek Jalan Tering-Ujoh Bilang: 90 Persen Tuntas, Kualitas Tetap Jadi Utama

Jumat, 2 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel (istimewa)

BAIT.ID – Penyelesaian jalur krusial yang menghubungkan Tering (Kutai Barat) menuju Ujoh Bilang (Mahakam Ulu) kini berada di fase akhir. Memasuki awal 2026, proyek sepanjang 26 kilometer tersebut mencatatkan progres yang signifikan meski belum sepenuhnya sempurna.

Dari total empat segmen yang direncanakan, dua di antaranya telah rampung 100 persen.Status pengerjaan terkini, untuk Segmen I dan III disebut telah selesai sepenuhnya dan melewati proses Provisional Hand Over (PHO). Saat ini, kedua segmen tersebut sudah memasuki masa pemeliharaan. Sementara untuk Segmen II dan IV masih tersisa sekitar 10 persen pekerjaan yang menggantung di penghujung tahun 2025.

Baca juga  Rencana RS Internasional Kaltim Disorot DPRD, Pemerataan Layanan Kesehatan Diminta Tetap Prioritas

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa sisa 10 persen tersebut bukanlah angka yang sepele. Dengan nilai mencapai kurang lebih Rp3 miliar, keterlambatan ini berpotensi memicu adendum atau perpanjangan kontrak pengerjaan.

Dalam tinjauan lapangan ketiganya pada akhir Desember lalu, Ekti yang didampingi Dinas PUPR-PERA Kaltim mengingatkan para kontraktor agar tidak “kejar tayang” hingga mengorbankan mutu.

Baca juga  BK DPRD Kaltim Panggil Anggota Dewan Terkait Aktivitas di Media Sosial

“Ketepatan waktu memang penting, tapi jangan sampai kontrol kualitas longgar. Jalan ini adalah urat nadi bagi masyarakat Mahulu,” tegas politikus Gerindra tersebut.

Salah satu sorotan tajam dalam proyek ini adalah kesiapan alat pendukung milik rekanan. Ekti menyayangkan adanya kontraktor yang masih bergantung pada pasokan material dari luar daerah.

Menurutnya, tantangan geografis di wilayah tersebut seharusnya diantisipasi dengan kepemilikan fasilitas mandiri, seperti mesin pemecah batu (stone crusher). Ketergantungan pada pihak luar dinilai memicu pembengkakan biaya yang berisiko membuat realisasi fisik tidak sejalan dengan Rencana Anggaran Biaya. (csv)

Baca juga  Penguatan Hukum Lingkungan Jadi Kunci Atasi Degradasi Alam di Kaltim

Bagikan