Penguatan Hukum Lingkungan Jadi Kunci Atasi Degradasi Alam di Kaltim

Rabu, 20 Agustus 2025
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Syarkowi V Zahry

BAIT.ID – Kondisi lingkungan di Kaltim kian mengkhawatirkan. Degradasi alam yang terus terjadi dinilai harus segera direspons dengan langkah tegas. Tidak hanya melalui kebijakan, tetapi juga lewat penegakan hukum yang konsisten.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, saat menjadi narasumber Seminar Nasional dan Launching Program Magister Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Selasa 20 Agustus 2025.

Baca juga  APBD Perubahan Samarinda 2025 Turun Rp50 Miliar, Fokus pada Efisiensi dan Infrastruktur

Menurutnya, fase kerusakan lingkungan saat ini sudah sangat rawan. Karena itu, kehadiran hukum lingkungan yang kuat di tengah masyarakat menjadi kebutuhan mendesak. “Penegakan hukum harus maksimal dan konsisten, mulai dari aparat di lapangan hingga hakim di pengadilan. Semua harus menjalankan perannya secara tegas agar memberi efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan,” ujarnya.

Baca juga  Christian Matheus, Tembok Lini Belakang dengan Pengalaman Eropa di Borneo FC

Sarkowi juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Kesadaran publik dinilai bisa menjadi penguat penegakan hukum, salah satunya melalui gugatan terhadap pelaku perusakan lingkungan. “Kalau masyarakat sadar akan hak dan fungsinya, mereka bisa menjadi pengawas yang efektif. Itu akan membuat para pelaku berpikir dua kali sebelum merusak lingkungan,” tegasnya.

Lebih jauh, Sarkowi menilai politik hukum lingkungan harus diperkuat lewat regulasi yang berpihak pada keberlanjutan. Bahkan, intervensi langsung presiden diperlukan untuk mempercepat langkah penanganan. “Instruksi presiden bisa menjadi pintu masuk untuk menggerakkan seluruh komponen negara. Dengan begitu, penanganan masalah lingkungan bisa lebih terarah dan berdampak nyata,” pungkasnya. (csv)

Baca juga  APBD Perubahan Kaltim 2025 Naik Jadi Rp21,74 Triliun, Ditopang SiLPA Rp2,6 Triliun
Bagikan