Realisasi Pajak Reklame Samarinda Mulai Pulih, Tembus Rp1,2 Miliar di Tengah Penataan Kota

Jumat, 5 Juni 2026
Titik reklame di tengah Kota Samarinda akan coba ditata ulang agar bisa meningkatkan pendapatan daerah.

​BAIT.ID – Pendapatan Pajak Reklame di Kota Samarinda mulai menunjukkan tren positif setelah sempat merosot akibat program penataan kota. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda mencatat, realisasi penerimaan pajak dari sektor ini telah mendekati angka Rp1,2 miliar per Mei 2026.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Kota Samarinda, Fitria Wahyuni, mengakui bahwa langkah pembenahan estetika kota sempat memukul penerimaan daerah dalam jangka pendek. Namun, integrasi sistem digital kini mulai memulihkan performa PAD. “Penataan memang berdampak terhadap penerimaan dalam jangka pendek, tetapi diharapkan menciptakan sistem yang lebih tertib dan berkelanjutan ke depan,” ujar Fitria.​

Baca juga  Pemisahan Dispora dan Pariwisata Dinilai Krusial untuk Majukan Samarinda

Saat ini, Pemkot Samarinda mengandalkan sistem e-Reklame. Sistem ini mengintegrasikan proses perizinan langsung dengan pembayaran pajak. Melalui skema ini, setiap objek reklame yang membayar pajak dipastikan telah mengantongi izin resmi, sehingga celah kebocoran anggaran dapat ditekan dan pengawasan menjadi lebih optimal.​

Langkah digitalisasi ini nantinya akan diperkuat oleh rancangan Peraturan Daerah (Perda) Reklame yang sedang digodok. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Desy Damayanti, menilai Perda ini akan menutup celah hukum yang selama ini belum terakomodasi dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).​ “Sejumlah aspek teknis yang belum terakomodasi secara rinci dalam regulasi yang ada dapat diperjelas melalui Perda, sehingga memberikan kepastian bagi pemerintah maupun pelaku usaha,” kata Desy.

Baca juga  Bongkar Pasang Kabinet Rudy Mas’ud: 7 Kepala Dinas Bergeser, Sejumlah Posisi Justru Lowong

​Tak hanya mengatur soal estetika dan uang daerah, regulasi baru ini juga memperketat ruang digital dan visual kota dari konten negatif. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda menegaskan peran mereka sebagai garda depan pengawas konten materi reklame.

​Kepala Diskominfo Kota Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah, memastikan tidak akan memberi ruang bagi materi publikasi yang melanggar norma hukum dan sosial. “Kominfo lebih pada pengawasan kontennya, termasuk memastikan tidak ada muatan asusila, radikalisme, dan sebagainya yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Aji.​

Baca juga  Gol Spektakuler Douglas Coutinho, Jawaban Atas Kepercayaan Borneo FC

Dengan kolaborasi lintas OPD ini, Pemkot Samarinda optimistis target tertib tata ruang dan optimalisasi pendapatan daerah dapat berjalan beriringan pada sisa tahun anggaran 2026. (csv)

Bagikan