BAIT.ID – Komisi III DPRD Samarinda mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mempercepat pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di empat kecamatan yang tersisa. Komisi III bahkan berkomitmen mengawal penambahan alokasi anggaran pada APBD Perubahan 2026 demi memastikan penyusunan dokumen strategis tersebut tuntas tahun ini.
Empat wilayah yang hingga kini belum memiliki dokumen RDTR meliputi Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda Seberang, Sungai Pinang, dan Sambutan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa penuntasan RDTR menjadi krusial karena dokumen tersebut berfungsi sebagai acuan operasional pemanfaatan ruang serta landasan penerbitan izin pembangunan di tingkat kecamatan. ”Kami memberikan atensi khusus pada pembahasan RDTR ini agar setiap kecamatan di Samarinda memiliki dokumen acuan yang jelas. Target kami, pembahasan untuk empat kecamatan tersisa ini bisa tuntas sepenuhnya tahun ini,” ujar Deni, saat ditemui belum lama ini.
Meski pembaruan dokumen tidak dipandang sebagai perihal mendesak, politikus Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa penundaan pembahasan tidak boleh dibiarkan. Tanpa RDTR yang terperinci, kepastian hukum terkait perizinan dan keteraturan tata kota di tingkat kecamatan berpotensi terhambat.
Guna mendukung percepatan teknis di lapangan, Komisi III siap pasang badan terkait kebutuhan anggaran Dinas PUPR. Deni mengungkapkan, alokasi anggaran untuk Bidang Tata Ruang pada APBD murni 2026 sempat mengalami efisiensi dari Rp500 juta menjadi Rp370 juta.
Oleh karena itu, DPRD akan mendorong penambahan alokasi dana pada pembahasan APBD Perubahan 2026 mendatang. ”Kami akan bantu dorong penambahan anggaran di APBD Perubahan agar alokasinya mencukupi bagi Dinas PUPR untuk menyelesaikan kajian dan pembahasan RDTR di empat kecamatan tersebut,” tegas Deni. (csv)







