Samarinda Sterilkan Jalan dari Reklame ‘Leher Angsa’

Jumat, 13 Maret 2026
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat memimpin langsung rapat penataan reklame di Kota Tepian. (istimewa)

BAIT.ID – Wajah kota Samarinda bakal segera berubah. Tak ada lagi papan iklan yang menjorok ke tengah jalan. Pemkot Samarinda resmi melarang penggunaan konstruksi reklame model leher angsa demi alasan keselamatan dan estetika.

Keputusan ini diketok dalam rapat koordinasi di Balai Kota, Kamis 12 Maret 2026. Langkah ini bukan sekadar urusan izin, tapi upaya serius untuk membersihkan ruang kota yang selama ini terasa semrawut.

Model leher angsa selama ini memang populer karena tiangnya berada di pinggir jalan, namun papan iklannya menjuntai hingga ke atas aspal. Desain ini dinilai berisiko tinggi bagi pengguna jalan. “Pekerjaan yang tidak punya izin harus disetop. Untuk papan reklame, model leher angsa tidak boleh lagi. Keselamatan adalah prioritas utama,” tegas Wali Kota Samarinda saat memimpin rapat.

Baca juga  BK DPRD Kaltim Kantongi Laporan Baru, Hasil Sidang Etik Harus Tertunda

Selain soal teknis konstruksi, Pemkot juga menetapkan beberapa aturan main baru. Pertama soal zona terlarang bagi reklame. Salah satunya kawasan Teras Samarinda kini resmi menjadi zona bebas reklame. Tujuannya agar pemandangan ikon baru kota ini tidak terhalang hutan iklan.

Kemudian fungsi publik juga diperkuat, iklan dilarang keras menutupi lampu lalu lintas (APILL) maupun kamera CCTV pemantau jalan. Serta pemkot juga menilai beberap titik perlu dievaluasi. Terutama yang berkaitan dengan infrastruktur vital seperti Jembatan Agus Salim, Slamet Riyadi, dan S. Parman akan dievaluasi ketat dari kepungan reklame.

Baca juga  Jembatan Mahulu Masih Gelap, Pemprov Kaltim Akui Terbentur Anggaran

Pesan bagi para pemilik usaha iklan juga sangat jelas, legalitas adalah harga mati. Proyek pemasangan reklame yang tertangkap basah tidak mengantongi izin akan langsung dihentikan di tempat.

Wali Kota mengingatkan bahwa penataan ini bukan untuk mematikan ekonomi, melainkan memastikan aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan publik atau merusak keindahan tata ruang kota. (csv)

Baca juga  Pemkot Samarinda Siapkan Angkutan Gratis bagi Pelajar, Dishub Mulai Tahap Simulasi

Bagikan